Agroplus – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali merilis daftar yang membuat investor was-was. Sebanyak 59 emiten kini berada di ambang penghapusan pencatatan saham atau delisting permanen dari lantai bursa. Data per 30 Juni 2026 menunjukkan bahwa puluhan perusahaan ini telah mengalami penghentian perdagangan sementara (suspensi) dalam jangka waktu yang cukup lama, memicu kekhawatiran akan nasib investasi para pemegang sahamnya.
Langkah tegas ini bukan tanpa dasar. BEI memiliki seperangkat aturan yang jelas mengenai kapan sebuah perusahaan dapat ‘ditendang’ dari lantai bursa. Kriteria utama meliputi kondisi atau peristiwa yang secara signifikan merugikan kelangsungan usaha, baik dari aspek finansial maupun hukum, tanpa menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai. Selain itu, ketidakpatuhan terhadap persyaratan pencatatan, atau suspensi perdagangan saham di seluruh pasar selama minimal 24 bulan, juga menjadi pemicu utama. Ke-59 emiten ini masuk dalam kategori tersebut karena masa suspensi mereka telah melampaui enam bulan, bahkan ada yang mencapai bertahun-tahun.

Dari puluhan nama yang terancam, beberapa di antaranya sudah cukup lama ‘membeku’ di bursa. Kelompok pertama adalah mereka yang telah mengalami suspensi antara 6 hingga 16 bulan. Sebut saja PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang sama-sama telah disuspensi selama 16 bulan. Kemudian, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) selama 13 bulan, diikuti oleh PT Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), dan PT Master Print Tbk (PTMR).
Situasi yang tak kalah pelik juga dialami oleh PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), PT Tera Mega Asia Energy Tbk (TGRA), dan PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) yang masing-masing telah disuspensi selama 12 bulan. PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) menyusul dengan 11 bulan. Di bawahnya, ada PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) dengan 10 bulan, serta PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS), PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB), dan PT Men Teknologi Indonesia Tbk (MENN) yang masing-masing 8 bulan. Sementara itu, PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA), PT Meta Epsi Tbk (MTPS), dan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) telah disuspensi selama 7 bulan. PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menjadi emiten dengan masa suspensi paling singkat dalam daftar ini, yakni 6 bulan sejak 17 Desember 2025.
Beralih ke kelompok emiten yang telah terjebak dalam suspensi sekitar dua tahun, kita menemukan PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), dan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) yang seluruhnya telah disuspensi selama 24 bulan. PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) menyusul dengan 22 bulan, dan PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI) selama 20 bulan. Beberapa emiten lain seperti PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH), PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI), PT Metro Realty Tbk (MTSM), PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), dan PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW) telah disuspensi selama 17 bulan.
Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius bagi para pemegang saham, terutama bagi emiten yang telah memasuki masa suspensi antara dua hingga empat tahun. PT JSKY Energy Indonesia Tbk (JSKY) dan PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) telah disuspensi selama 47 bulan, sama dengan PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL). Bahkan, PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) mencatat 48 bulan, PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) 41 bulan, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) 38 bulan. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), dan PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) masing-masing 36 bulan, sementara PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) 35 bulan.
Bahkan, ada emiten yang nasibnya lebih miris lagi, dengan suspensi yang membentang hingga lebih dari enam tahun! PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) masing-masing telah disuspensi selama 77 bulan. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) selama 73 bulan, PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) selama 70 bulan, dan PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) selama 68 bulan.
Puncak dari daftar ini ditempati oleh emiten dengan masa suspensi terlama, menunjukkan sinyal merah yang sangat kuat bagi kelangsungan usaha mereka. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) memegang rekor dengan 87 bulan sejak 23 April 2019. Posisi berikutnya ditempati PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dengan 86 bulan sejak 27 Mei 2019, disusul PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) selama 84 bulan sejak 17 Juli 2019, dan PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) selama 80 bulan sejak 2 Desember 2019. Terakhir, PT SMR Utama Tbk (SMRU) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) masing-masing telah disuspensi selama 78 bulan sejak Januari 2020. Daftar ini menjadi pengingat penting bagi investor untuk selalu cermat dalam memilih instrumen investasi di pasar modal.
