Agroplus – Jakarta, di tengah desas-desus panas mengenai potensi akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh konglomerat Andi Syamsuddin Arsyad, yang lebih dikenal sebagai Haji Isam, perusahaannya, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), mengumumkan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat penting ini dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026, namun agenda spesifiknya masih menjadi misteri yang memicu spekulasi di kalangan investor dan pengamat pasar.
Rumor yang beredar kencang menyebutkan bahwa Haji Isam tengah membidik sekitar 62 persen saham perusahaan tambang batu bara raksasa tersebut. Isu ini semakin menguat setelah sebuah laporan dari media daring mengindikasikan bahwa Haji Isam, bersama dengan pemegang saham pengendali Bayan Resources, Dato’ Low Tuck Kwong, serta pemilik Republik Korpora Indonesia (RKI), Norman Joesoef, terlihat melakukan peninjauan langsung ke area operasional tambang BYAN di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Peristiwa ini sontak memicu tanda tanya besar mengenai kemungkinan langkah strategis Haji Isam di sektor pertambangan.

Sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, serta Anggaran Dasar Perseroan, pemanggilan dan mata acara RUPSLB JARR akan diumumkan secara resmi. Pengumuman tersebut akan dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026, melalui situs web penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), dan situs web Perseroan. Publik menanti pengumuman ini untuk mengetahui arah kebijakan JARR selanjutnya.
Berdasarkan informasi keterbukaan yang dirilis di BEI pada Senin, 17 Agustus 2026, pemegang saham yang berhak untuk hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan hingga Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 16:00 WIB. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemilik rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di tanggal yang sama.
Bagi para pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI dan berhak hadir, mereka memiliki opsi untuk memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora. Pemberian kuasa ini dapat dilakukan secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang tersedia di tautan https://akses.ksei.co.id/, sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan rapat yang modern dan efisien.
Pemegang saham juga diberikan kesempatan untuk mengusulkan mata acara rapat. Syaratnya, usulan tersebut harus diajukan oleh satu pemegang saham atau lebih yang secara kolektif mewakili minimal 1/20 (satu per dua puluh) dari total seluruh saham dengan hak suara. Usulan ini harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan melalui surat tercatat paling lambat tujuh hari sebelum tanggal pemanggilan rapat, memastikan transparansi dan partisipasi pemegang saham.
Dengan RUPSLB JARR yang agendanya masih terselubung misteri, dan rumor akuisisi BYAN oleh Haji Isam yang semakin santer, semua mata kini tertuju pada pengumuman resmi pada 28 Agustus 2026. Apakah RUPSLB ini akan menjadi kunci terbukanya tabir di balik langkah strategis Haji Isam di pasar modal, ataukah ada agenda lain yang tak kalah penting? Waktu yang akan menjawab dinamika menarik di bursa saham ini.
