Agroplus – Di tengah dinamika ekonomi yang penuh tantangan, industri pergadaian justru menunjukkan performa yang mengejutkan dan melesat jauh di atas ekspektasi. Data terbaru hingga Juli 2026 mengungkap lonjakan pembiayaan yang signifikan, mencapai angka fantastis Rp160,78 triliun, atau meroket sebesar 50,73% secara tahunan (Year-on-Year/YoY).
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan bahwa pertumbuhan ini menjadi salah satu yang paling impresif di sektor PVML. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Agustus 2026, yang berlangsung pada Senin (7/9/2026).

Angka pertumbuhan pergadaian ini jauh melampaui sektor-sektor lain yang juga berada di bawah pengawasan OJK. Sebagai perbandingan, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan hanya mampu tumbuh 2,01% YoY, mencapai Rp513,05 triliun pada periode yang sama. Bahkan, industri pinjaman daring (Pindar) yang kerap disebut-sebut sebagai motor penggerak baru, hanya mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 24,76% YoY dengan total Rp105,63 triliun, masih tertinggal jauh dari kegesitan bisnis gadai.
Dari total pembiayaan pergadaian yang membengkak tersebut, produk gadai konvensional tetap menjadi tulang punggung dan kontributor utama. Pembiayaan yang disalurkan melalui produk gadai mencapai Rp136,39 triliun, merepresentasikan sekitar 84,83% dari keseluruhan pembiayaan di industri ini. Ini menunjukkan bahwa masyarakat masih sangat mengandalkan skema gadai untuk kebutuhan dana cepat dan praktis.
Ironisnya, di saat industri pergadaian berlari kencang, beberapa segmen lain di sektor PVML justru harus menghadapi kenyataan pahit berupa kontraksi. Pembiayaan modal ventura, misalnya, tercatat menyusut 0,46% YoY menjadi Rp16,32 triliun pada Juli 2026. Senada, penyaluran pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga mengalami kontraksi sebesar 0,40% YoY, dengan total Rp1,05 triliun.
Menanggapi geliat positif ini, OJK juga tidak tinggal diam dan terus berupaya melakukan pengembangan serta penguatan industri pergadaian. Salah satu langkah konkret adalah pemberian persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada dua entitas besar, yakni PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia. Dengan adanya persetujuan ini, kini total terdapat lima perusahaan pergadaian yang memiliki jangkauan operasional di seluruh wilayah nasional, menandakan potensi ekspansi yang lebih luas.
(mkh/mkh)
