Agroplus – Kabar mengejutkan datang dari kancah pasar modal Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menjatuhkan sanksi berat kepada Junaedi, Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk (yang dalam beberapa laporan disebut juga PIPA). Ia dilarang beraktivitas di pasar modal selama lima tahun penuh. Keputusan ini diambil menyusul adanya temuan serius terkait kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) perusahaan untuk tahun buku 2023.
Sanksi tegas ini, yang tertuang dalam Siaran Pers OJK SP 32/GKPB/OJK/II/2026 dan mulai berlaku sejak 6 Februari 2026, merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum. Tujuannya jelas: menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan investor terhadap Pasar Modal Indonesia agar tetap kokoh dan kredibel.

OJK secara gamblang menyatakan bahwa Junaedi, sebagai pucuk pimpinan perusahaan, memikul tanggung jawab langsung atas kekeliruan material dalam laporan keuangan. Secara spesifik, masalahnya terletak pada pengakuan aset yang diklaim berasal dari dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO), namun sayangnya tidak didukung oleh bukti transaksi yang memadai. Pelanggaran fatal inilah yang berujung pada Perintah Tertulis OJK, melarangnya berkiprah di sektor Pasar Modal selama setengah dekade.
Sanksi tidak berhenti pada Junaedi saja. PT Multi Makmur Lemindo Tbk sendiri juga diganjar denda administratif sebesar Rp 1,85 miliar. Lebih lanjut, seluruh jajaran direksi periode 2023, termasuk Junaedi, harus menanggung denda secara tanggung renteng senilai Rp 3,36 miliar. Ini karena mereka dianggap lalai dalam memastikan keakuratan dan keandalan laporan keuangan perusahaan.
Tak luput dari pengawasan OJK, auditor eksternal yang bertanggung jawab mengaudit laporan keuangan 2023 perusahaan juga menerima sanksi. Surat Tanda Terdaftar (STTD) mereka dibekukan selama dua tahun. Pembekuan ini disebabkan oleh penilaian OJK bahwa sang auditor tidak menerapkan standar profesional akuntan publik secara memadai selama proses audit.
OJK menegaskan bahwa serangkaian sanksi ini adalah bukti ketegasan regulator dalam memberantas pelanggaran di sektor Pasar Modal. OJK berkomitmen untuk terus menjalankan penegakan hukum secara konsisten, tidak hanya untuk menciptakan efek jera, tetapi juga untuk memastikan bahwa Pasar Modal Indonesia senantiasa beroperasi secara teratur, wajar, efisien, dan penuh integritas.
