Agroplus – PT Pupuk Indonesia (Persero) mempertegas komitmennya untuk menjaga stabilitas harga pupuk bersubsidi di tingkat petani, terutama menjelang musim tanam Oktober-Maret. Langkah ini diambil sebagai wujud dukungan terhadap ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah kunci utama dalam memastikan pupuk subsidi terjangkau oleh petani. "Kami meminta seluruh pihak, mulai dari pengecer hingga kelompok tani, untuk mematuhi ketentuan HET yang telah ditetapkan," tegas Rahmad di Jakarta.

Pemerintah telah menetapkan HET pupuk subsidi tahun 2025 melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Harga yang ditetapkan adalah Rp2.250/kg untuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK, Rp3.300/kg untuk NPK Kakao, Rp1.700/kg untuk ZA, dan Rp800/kg untuk pupuk Organik.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada kios atau titik serah yang melanggar ketentuan HET. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran administratif hingga penghentian kerja sama. "HET itu mengikat. Jika ada yang menjual di atas HET, akan ada sanksi. Bahkan, di beberapa daerah, kami langsung menghentikan kerja sama," ujarnya.
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia aktif melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya mematuhi aturan HET. Kios atau titik serah diwajibkan memasang stiker HET di tempat yang mudah terlihat oleh petani. Selain itu, Pupuk Indonesia juga secara rutin mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban menyalurkan pupuk sesuai HET, serta memberikan bimbingan intensif kepada titik serah.
"Jika ada titik serah yang tidak memasang stiker HET, segera laporkan kepada Pupuk Indonesia. Kami akan segera memasang stiker tersebut agar semua pihak memahami," kata Yehezkiel.
Yehezkiel juga menjelaskan bahwa pemahaman tentang mekanisme HET harus dimiliki oleh semua pihak, baik kios maupun petani. HET adalah harga yang berlaku di kios atau titik serah. Jika petani membutuhkan pengantaran pupuk ke lahan atau rumah, biaya ongkos kirim dapat dinegosiasikan, namun harus dipisahkan dari transaksi pupuk agar tidak dianggap menjual di atas HET.
Upaya Pupuk Indonesia dalam memastikan penjualan pupuk sesuai HET sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025. Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menjaga ekosistem distribusi pupuk yang transparan dan berkeadilan sesuai prinsip 7T (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu). Dengan tata kelola yang lebih baik, perusahaan berupaya memastikan ketersediaan pupuk subsidi guna mendukung ketahanan pangan nasional dan menyukseskan musim tanam Oktober-Maret. Informasi lebih lanjut mengenai program dan inisiatif Pupuk Indonesia dapat diakses melalui situs resmi agroplus.co.id.