agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah perusahaan terbuka yang terbukti melanggar aturan di pasar modal. Dalam pengumuman terbaru, regulator keuangan tersebut menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh emiten beserta pihak-pihak terkait dengan total nilai denda yang mencapai miliaran rupiah.
Langkah disiplin ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PM.2/2026 yang dirilis secara resmi di Jakarta pada 6 November 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, daftar perusahaan yang terkena dampak sanksi ini meliputi PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).

Kasus paling mencolok melibatkan PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI). Hasil audit investigasi OJK menemukan adanya ketidakwajaran pada laporan keuangan tengah tahun 2024, laporan tahunan 2024, hingga laporan tengah tahun 2025. Perusahaan tersebut diduga mencantumkan aset bernilai material yang keandalannya tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen pendukung yang ada. Akibatnya, ASLI dijatuhi dua kali denda masing-masing sebesar Rp1,35 miliar. Tak hanya perusahaan, tiga direksi ASLI periode terkait, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto, juga harus menanggung denda tanggung renteng sebesar Rp645 juta.
Pelanggaran ini juga menyeret profesi auditor. Akuntan Publik Arief Prima, yang mengaudit laporan keuangan tahunan 2024 ASLI, dikenai denda Rp107,5 juta. Ia dinilai gagal memenuhi berbagai standar audit yang telah ditetapkan dalam regulasi pasar modal.
Sementara itu, pelanggaran prosedur transaksi afiliasi menimpa grup Adhi Karya. OJK menemukan bahwa perjanjian shareholder loan antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020. Hal ini mengakibatkan masing-masing perusahaan harus membayar denda sebesar Rp450 juta. Selain itu, dua penilai, Toto Suharto dan Syaiful Hasan, juga dijatuhi denda masing-masing Rp65 juta karena memberikan opini kewajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan waktu transaksi.
Di sektor lain, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) harus merogoh kocek sebesar Rp925 juta karena gagal menjalankan prosedur transaksi material terkait penerimaan pinjaman yang juga merupakan transaksi afiliasi. Kasus serupa juga menyasar raksasa farmasi, di mana PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) didenda Rp200 juta dan PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) didenda Rp75 juta akibat ketidakpatuhan dalam prosedur jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.
Terakhir, PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) menerima sanksi peringatan tertulis karena kelalaian tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) selama empat tahun berturut-turut, mulai tahun buku 2021 hingga 2024. Atas kelalaian manajemen dalam menjalankan tanggung jawab pengurusan perseroan, Direktur Utama Ibin Bachtiar bersama dua direktur lainnya juga dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp712,5 juta.
