agroplus.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan baru-baru ini membongkar praktik penyelundupan emas berskala internasional yang memanfaatkan lima bandara utama di Indonesia sebagai jalur transit. Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong nekat, mulai dari menyembunyikan emas di dalam pakaian hingga memasukkannya ke dalam tubuh untuk menghindari deteksi petugas.
Berdasarkan data terbaru, lima bandara yang teridentifikasi menjadi titik rawan perdagangan emas ilegal tersebut adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Kertajati, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara Ngurah Rai Bali, dan Bandara Juanda. Dari rangkaian operasi pengawasan tersebut, DJBC berhasil menyita total 25,88 kilogram emas dengan nilai fantastis mencapai Rp61,95 miliar.

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, menjelaskan bahwa hasil analisis intelijen menunjukkan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam jaringan ini. Sebagian besar pelaku merupakan warga negara China dan India yang mencoba membawa emas tersebut ke berbagai destinasi mancanegara, seperti Dubai, Bangkok, Singapura, India, hingga Malaysia.
"Negara hadir untuk menyelamatkan sumber daya alam kita. Ini adalah bentuk implementasi nyata dari upaya Bea Cukai dalam mendukung program prioritas pemerintah untuk melindungi kekayaan negara," tegas Priyono dalam konferensi pers di Jakarta.
Rincian Penindakan di Berbagai Wilayah
Di Bandara Soekarno-Hatta, penindakan terbesar terjadi dengan penyitaan emas senilai Rp34,09 miliar. Petugas berhasil mengamankan tiga kelompok WNA berbeda. Kelompok pertama melibatkan tiga warga India yang mencoba membawa 3,2 kilogram serbuk emas dengan modus body strapping dan menyembunyikannya di dalam dubur. Kelompok kedua melibatkan lima warga China yang membawa 9,25 kilogram serbuk emas dengan cara yang serupa, sementara kelompok ketiga melibatkan seorang warga India yang membawa 1,16 kilogram emas.
Sementara itu, di Bandara Kertajati, Bea Cukai Cirebon berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal 5,25 kilogram emas murni 24 karat senilai Rp11,64 miliar. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang kurir dan pemilik barang yang kini tengah menjalani proses hukum.
Di Yogyakarta, petugas di Bandara YIA mengamankan dua warga negara Tiongkok yang mencoba menyelundupkan 4,26 kilogram emas menuju Singapura. Modus yang digunakan adalah dengan menyembunyikan emas di balik pakaian dalam yang mereka kenakan.
Tak kalah mengejutkan, di Bandara Ngurah Rai Bali, petugas mengamankan dua kelompok WNA China yang mencoba membawa emas dalam bentuk perhiasan setengah jadi tanpa dokumen resmi. Total emas yang disita dari Bali mencapai 1,58 kilogram dengan nilai Rp3,9 miliar.
Terakhir, di Bandara Juanda, sinergi antara Bea Cukai, TNI AL, Imigrasi, dan kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan 1,15 kilogram serbuk emas milik seorang warga India yang hendak menuju Malaysia. Emas tersebut disembunyikan di dalam tubuh penumpang.
Melalui pengungkapan ini, DJBC menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara guna mencegah kerugian ekonomi akibat eksploitasi dan perdagangan sumber daya alam secara ilegal.
