Close Menu
    What's Hot

    Aturan Baru IHSG Segera Berlaku

    25-10-2026 - 00.06

    IHSG Melaju Hijau di Tengah Arus Modal Asing

    25-10-2026 - 00.02

    Kemenangan Besar Industri Pinjol di Pengadilan

    24-10-2026 - 23.06
    Laman
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    agroplus
    • Home
    • Berita
    • Pangan
    Terbaru
    • Aturan Baru IHSG Segera Berlaku
    • IHSG Melaju Hijau di Tengah Arus Modal Asing
    • Kemenangan Besar Industri Pinjol di Pengadilan
    • Nasib Buruk Raksasa Otomotif Swedia
    • Strategi Cerdas Hadapi Gejolak Pasar Saham
    • Terseret Isu Kabut Asap Singapura Emiten Ini Buka Suara
    • Strategi Cuan Bisnis Gas CNG 2026
    • Aset Kripto Halal Segera Terbit
    Minggu, 25 Oktober 2026
    agroplus
    Home - Pangan - Kemenangan Besar Industri Pinjol di Pengadilan
    Pangan

    Kemenangan Besar Industri Pinjol di Pengadilan

    24-10-2026 - 23.062 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp Copy Link

    agroplus.co.id – Kabar mengejutkan datang dari dunia industri teknologi finansial atau fintech lending di Indonesia. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh sejumlah platform pinjaman daring (pinjol) terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Putusan ini sekaligus membatalkan tudingan adanya praktik kartel bunga yang sebelumnya disematkan oleh KPPU kepada para pelaku usaha.

    Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti kuat adanya unsur kartel bunga sebagaimana yang dituduhkan dalam Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025. Keputusan ini menjadi titik balik penting bagi industri pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang sempat mengalami ketidakpastian hukum.

    Kemenangan Besar Industri Pinjol di Pengadilan
    Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

    Sebelumnya, KPPU sempat menjatuhkan sanksi berat terhadap 97 pelaku usaha pinjol pada Maret 2026. Dalam putusan tersebut, KPPU menuduh para pelaku usaha melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persaingan usaha tidak sehat. Akibatnya, industri ini sempat dibayangi denda fantastis yang mencapai total Rp755 miliar. Namun, melalui proses hukum yang panjang, fakta-fakta baru di persidangan berhasil mengubah arah perkara.

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik hasil putusan ini. Pihak asosiasi menilai bahwa hakim telah bekerja secara objektif, profesional, dan sangat teliti dalam membedah bukti-bukti yang dihadirkan selama proses persidangan. Menurut AFPI, sangat penting untuk melihat kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi bukan sebagai upaya kartel, melainkan sebagai kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

    Ketua Umum AFPI, Kuseryansyah, menjelaskan bahwa penetapan batas bunga atau manfaat ekonomi tersebut sebenarnya merupakan bentuk implementasi dari arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil justru untuk melindungi masyarakat dari praktik predatory lending atau pinjaman dengan bunga mencekik yang biasanya dilakukan oleh penyedia pinjol ilegal.

    "Kami melihat majelis hakim telah memberikan ruang yang luas bagi kami untuk memaparkan fakta serta konteks industri yang sebenarnya terjadi saat perkara ini berlangsung. Kami sangat mengapresiasi kinerja hakim yang memeriksa perkara ini secara menyeluruh," ujar Kuseryansyah dalam keterangan resminya yang dikutip melalui agroplus.co.id.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa industri pinjol legal selama ini bergerak di bawah koridor aturan regulator. Putusan pengadilan ini memberikan angin segar berupa kepastian hukum, di mana kepatuhan terhadap arahan regulator tidak lagi dianggap sebagai bentuk pelanggaran persaingan usaha.

    Menutup pernyataannya, Kuseryansyah berkomitmen bahwa AFPI akan terus mendorong terciptanya ekosistem pendanaan digital yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Perkara hukum ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku industri untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar tetap sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    Follow on Google News
    Sasmito

    gaya penulisan yang praktis dan berbasis pengalaman, Sasmito menyajikan informasi terkini tentang teknik budidaya, pasar komoditas, serta isu lingkungan pertanian. Dedikasinya untuk mendukung petani lokal menjadikan tulisannya sebagai panduan berharga bagi pelaku sektor agraris.

    Related Posts

    Aturan Baru IHSG Segera Berlaku

    25-10-2026 - 00.06

    IHSG Melaju Hijau di Tengah Arus Modal Asing

    25-10-2026 - 00.02

    Nasib Buruk Raksasa Otomotif Swedia

    24-10-2026 - 23.02

    Strategi Cerdas Hadapi Gejolak Pasar Saham

    24-10-2026 - 20.06

    Terseret Isu Kabut Asap Singapura Emiten Ini Buka Suara

    24-10-2026 - 20.02

    Strategi Cuan Bisnis Gas CNG 2026

    24-10-2026 - 18.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss
    Pangan

    Aturan Baru IHSG Segera Berlaku

    agroplus.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan langkah strategis dengan melakukan perubahan signifikan…

    IHSG Melaju Hijau di Tengah Arus Modal Asing

    25-10-2026 - 00.02

    Kemenangan Besar Industri Pinjol di Pengadilan

    24-10-2026 - 23.06

    Nasib Buruk Raksasa Otomotif Swedia

    24-10-2026 - 23.02
    Top Posts

    Inpres Jaga Harga Beras, Petani Untung Besar!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Gabah Anjlok, Bulog Turun Tangan!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Pangan Terjangkau, Prabowo Puas!

    09-04-2025 - 08.22

    Rahasia Sukses Swasembada Pangan: Prabowo Ungkap Sosok Mentan yang Luar Biasa!

    09-04-2025 - 10.06
    agroplus
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.