agroplus.co.id – Tren olahraga lari atau marathon kini tengah menjamur di berbagai kota besar di Indonesia. Namun, di balik antusiasme masyarakat yang tinggi dalam mengejar garis finis, terdapat risiko kesehatan dan keselamatan yang tidak boleh diabaikan begitu saja. Menanggapi fenomena ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan imbauan penting bagi para penyelenggara ajang olahraga tersebut agar lebih memprioritaskan perlindungan bagi para pesertanya.
OJK menekankan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan aktivitas fisik intensitas tinggi memiliki potensi risiko yang nyata. Mulai dari kecelakaan saat berlari, cedera otot yang serius, hingga kondisi gawat darurat medis yang bisa terjadi secara tiba-tiba di tengah lintasan. Oleh karena itu, penyediaan proteksi asuransi bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan mendasar dalam manajemen risiko sebuah acara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya peluang besar bagi industri asuransi untuk terlibat dalam ekosistem olahraga ini. Menurutnya, keterlibatan perusahaan asuransi sebagai sponsor maupun penyedia proteksi dalam event lari adalah langkah yang sangat positif.
Lebih dari sekadar bisnis, OJK melihat event lari sebagai momentum emas untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Mengingat angka penetrasi asuransi di tanah air masih berada di angka 2,7% pada tahun 2025, ajang olahraga ini bisa menjadi sarana edukasi yang lebih santai, relevan, dan mudah diterima oleh masyarakat luas. Melalui event ini, masyarakat bisa belajar langsung mengenai pentingnya memiliki perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan gaya hidup mereka.
Dalam praktiknya, industri asuransi diharapkan mampu menciptakan produk yang spesifik dan sesuai dengan karakteristik risiko lari. Beberapa jenis proteksi yang disarankan antara lain asuransi kecelakaan diri kolektif, asuransi penyelenggaraan acara (event insurance), hingga penggantian biaya medis. Selain itu, asuransi tanggung gugat juga penting bagi penyelenggara untuk memitigasi risiko hukum jika terjadi insiden.
Bagi peserta secara individu, perusahaan asuransi dapat menawarkan produk ritel yang lebih sederhana, murah, dan mudah diakses melalui platform digital. Produk seperti asuransi kesehatan, kecelakaan diri, hingga asuransi jiwa dapat menjadi pilihan yang sangat terjangkau bagi para pelari.
Namun, OJK juga memberikan catatan tegas kepada perusahaan asuransi. Pemanfaatan event lari sebagai strategi pemasaran harus tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Perusahaan wajib menyampaikan informasi mengenai manfaat, batasan, serta pengecualian produk secara transparan dan tidak menyesatkan. Selain itu, kemudahan proses klaim dan keamanan data pribadi peserta harus menjadi prioritas utama.
Dengan kolaborasi yang tepat antara penyelenggara acara, industri asuransi, dan regulator, diharapkan event lari tidak hanya menjadi ajang unjuk kekuatan fisik, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perlindungan keuangan nasional.
