agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia dengan menjatuhkan sanksi berat terhadap sejumlah pihak terkait kasus Penawaran Umum Perdana (IPO) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Perusahaan yang terafiliasi dengan konglomerat Prajogo Pangestu ini menjadi sorotan setelah ditemukan adanya praktik manipulasi informasi dalam proses pemesanan sahamnya.
Dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (21/10/2026), OJK mengonfirmasi telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada para pelanggar. Proses penyerahan sanksi ini dilakukan dengan pengawasan ketat, dihadiri oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Khoirul Muttaqien. Menariknya, langkah ini juga melibatkan pihak kepolisian, yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI, Kombes Pol. Suhasto, sebagai bentuk sinergi penegakan hukum di sektor keuangan.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, OJK menemukan adanya upaya sistematis untuk menyesatkan publik terkait identitas pemesan saham CUAN. Modus yang digunakan adalah dengan mengaburkan identitas pihak-pihak yang sebenarnya melakukan pemesanan. Hal ini dilakukan agar pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan dapat memperoleh alokasi atau penjatahan saham dalam jumlah yang sangat masif tanpa terdeteksi secara transparan.
Dampak dari praktik pengaburan informasi ini sangat fatal bagi ekosistem pasar. Konsentrasi kepemilikan saham CUAN menjadi tidak sehat karena menumpuk pada sekelompok pihak tertentu saja. Kondisi ini mengakibatkan jumlah saham yang beredar di publik menjadi sangat terbatas, yang berpotensi memicu volatilitas harga yang tidak wajar dan merugikan investor ritel.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif yang sangat besar, yakni senilai Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd. Sanksi ini diberikan karena pelanggaran terhadap Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) yang telah diperbarui. Selain itu, dua perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa, yakni PT HPS dan PT BDS, juga dijatuhi sanksi administratif atas kelalaian dalam menjalankan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya menyasar korporasi, sanksi personal juga diberlakukan. Direktur dari PT HPS resmi dijatuhi sanksi pembekuan izin sebagai wakil penjamin emisi efek selama tiga bulan. Langkah ini diambil untuk menunjukkan bahwa setiap individu yang terlibat dalam praktik kecurangan di pasar modal akan menghadapi konsekuensi hukum yang nyata.
OJK menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menciptakan pasar modal yang transparan, wajar, dan efisien. Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten dan proporsional, diharapkan dapat tercipta efek jera bagi pelaku pasar lainnya. Langkah ini juga krusial untuk memperkuat kepercayaan investor domestik maupun mancanegara terhadap kredibilitas pasar modal Indonesia di mata dunia.
