Close Menu
    What's Hot

    Kebijakan BI Pangkas GWM

    22-10-2026 - 05.06

    Dana Mengendap Triliunan Rupiah

    22-10-2026 - 05.02

    Keputusan Mengejutkan BI Soal Suku Bunga

    22-10-2026 - 02.06
    Laman
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    agroplus
    • Home
    • Berita
    • Pangan
    Terbaru
    • Kebijakan BI Pangkas GWM
    • Dana Mengendap Triliunan Rupiah
    • Keputusan Mengejutkan BI Soal Suku Bunga
    • IHSG Terjun Bebas Mengapa Harus Panik
    • Waspada Risiko Lari OJK Minta Pakai Asuransi
    • Skandal Manipulasi Saham DSSA Berujung Sanksi
    • Skandal IPO BREN Berujung Denda Fantastis
    • Skandal IPO CUAN Berujung Sanksi Berat
    Kamis, 22 Oktober 2026
    agroplus
    Home - Pangan - Skandal Besar Manipulasi Saham Emiten Konglomerat
    Pangan

    Skandal Besar Manipulasi Saham Emiten Konglomerat

    21-10-2026 - 20.023 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp Copy Link

    agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam berbagai pelanggaran di pasar modal Indonesia. Langkah hukum ini menyasar tiga emiten besar yang dimiliki oleh konglomerat ternama, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

    Dalam sebuah pernyataan resmi pada Rabu (21/10/2026), OJK menyatakan bahwa penyerahan surat sanksi tersebut dilakukan secara langsung kepada pihak-pihak yang melanggar. Proses penyerahan ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di sektor keuangan, yang turut dihadiri oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Khoirul Muttaqien. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI, Kombes Pol. Suhasto, guna memperkuat koordinasi dalam pemberantasan tindak pidana di bidang pasar modal.

    Skandal Besar Manipulasi Saham Emiten Konglomerat
    Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

    Kasus yang paling mencolok melibatkan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). OJK menemukan adanya praktik manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh sejumlah nasabah melalui berbagai anggota bursa. Manipulasi ini terbukti telah menyebabkan lonjakan harga saham DSSA secara tidak wajar. Akibat pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) ini, PT SMT dijatuhi denda administratif fantastis sebesar Rp1,5 triliun. Selain itu, seorang direktur berinisial R dari PT SS juga dikenakan sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emek Efek selama satu tahun.

    Tak hanya DSSA, emiten BREN dan CUAN juga terseret dalam pusaran pelanggaran terkait pengaburan informasi. Dalam kasus BREN, OJK menemukan adanya upaya menyesatkan dalam proses pemesanan saham, di mana pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan berhasil mendapatkan penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyembunyikan identitas asli mereka. Hal ini mengakibatkan konsentrasi saham hanya berputar di kelompok tertentu dan mengurangi jumlah saham yang beredar di publik. Atas pelanggaran ini, AH Ltd dijatuhi denda sebesar Rp500 miliar.

    Senada dengan BREN, kasus PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) juga mengungkap praktik pengaburan identitas pemesan saham. Dampaknya serupa, yakni terbatasnya saham yang beredar di pasar karena terkonsentrasi pada pihak tertentu. Sebagai konsekuensinya, TC Pte Ltd dikenakan denda administratif senilai Rp100 miliar.

    OJK juga memberikan sanksi tambahan kepada sejumlah anggota bursa dan tenaga penjual (sales) yang terlibat dalam transaksi saham DSSA dan CUAN. Dalam kasus DSSA, sebanyak 9 anggota bursa, termasuk PT SSI, PT SS, dan PT ALS, dikenakan denda administratif. Selain itu, 8 sales anggota bursa juga menerima peringatan tertulis. Sementara pada kasus CUAN, PT HPS dan PT BDS dikenakan denda, serta Direktur PT HPS dijatuhi sanksi pembekuan izin selama tiga bulan.

    Melalui tindakan tegas ini, OJK berkomitmen untuk terus menjaga integritas pasar modal Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten dan proporsional ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta menciptakan ekosistem perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien demi melindungi kepentingan investor.

    Follow on Google News
    Sasmito

    gaya penulisan yang praktis dan berbasis pengalaman, Sasmito menyajikan informasi terkini tentang teknik budidaya, pasar komoditas, serta isu lingkungan pertanian. Dedikasinya untuk mendukung petani lokal menjadikan tulisannya sebagai panduan berharga bagi pelaku sektor agraris.

    Related Posts

    Kebijakan BI Pangkas GWM

    22-10-2026 - 05.06

    Dana Mengendap Triliunan Rupiah

    22-10-2026 - 05.02

    Keputusan Mengejutkan BI Soal Suku Bunga

    22-10-2026 - 02.06

    IHSG Terjun Bebas Mengapa Harus Panik

    22-10-2026 - 02.02

    Waspada Risiko Lari OJK Minta Pakai Asuransi

    22-10-2026 - 00.06

    Skandal Manipulasi Saham DSSA Berujung Sanksi

    22-10-2026 - 00.02
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss
    Pangan

    Kebijakan BI Pangkas GWM

    agroplus.co.id – Langkah strategis yang diambil oleh Bank Indonesia (BI) dalam upaya memperkuat stabilitas ekonomi…

    Dana Mengendap Triliunan Rupiah

    22-10-2026 - 05.02

    Keputusan Mengejutkan BI Soal Suku Bunga

    22-10-2026 - 02.06

    IHSG Terjun Bebas Mengapa Harus Panik

    22-10-2026 - 02.02
    Top Posts

    Inpres Jaga Harga Beras, Petani Untung Besar!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Gabah Anjlok, Bulog Turun Tangan!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Pangan Terjangkau, Prabowo Puas!

    09-04-2025 - 08.22

    Rahasia Sukses Swasembada Pangan: Prabowo Ungkap Sosok Mentan yang Luar Biasa!

    09-04-2025 - 10.06
    agroplus
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.