agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam berbagai pelanggaran di pasar modal Indonesia. Langkah hukum ini menyasar tiga emiten besar yang dimiliki oleh konglomerat ternama, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam sebuah pernyataan resmi pada Rabu (21/10/2026), OJK menyatakan bahwa penyerahan surat sanksi tersebut dilakukan secara langsung kepada pihak-pihak yang melanggar. Proses penyerahan ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di sektor keuangan, yang turut dihadiri oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Khoirul Muttaqien. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI, Kombes Pol. Suhasto, guna memperkuat koordinasi dalam pemberantasan tindak pidana di bidang pasar modal.

Kasus yang paling mencolok melibatkan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). OJK menemukan adanya praktik manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh sejumlah nasabah melalui berbagai anggota bursa. Manipulasi ini terbukti telah menyebabkan lonjakan harga saham DSSA secara tidak wajar. Akibat pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) ini, PT SMT dijatuhi denda administratif fantastis sebesar Rp1,5 triliun. Selain itu, seorang direktur berinisial R dari PT SS juga dikenakan sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emek Efek selama satu tahun.
Tak hanya DSSA, emiten BREN dan CUAN juga terseret dalam pusaran pelanggaran terkait pengaburan informasi. Dalam kasus BREN, OJK menemukan adanya upaya menyesatkan dalam proses pemesanan saham, di mana pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan berhasil mendapatkan penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyembunyikan identitas asli mereka. Hal ini mengakibatkan konsentrasi saham hanya berputar di kelompok tertentu dan mengurangi jumlah saham yang beredar di publik. Atas pelanggaran ini, AH Ltd dijatuhi denda sebesar Rp500 miliar.
Senada dengan BREN, kasus PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) juga mengungkap praktik pengaburan identitas pemesan saham. Dampaknya serupa, yakni terbatasnya saham yang beredar di pasar karena terkonsentrasi pada pihak tertentu. Sebagai konsekuensinya, TC Pte Ltd dikenakan denda administratif senilai Rp100 miliar.
OJK juga memberikan sanksi tambahan kepada sejumlah anggota bursa dan tenaga penjual (sales) yang terlibat dalam transaksi saham DSSA dan CUAN. Dalam kasus DSSA, sebanyak 9 anggota bursa, termasuk PT SSI, PT SS, dan PT ALS, dikenakan denda administratif. Selain itu, 8 sales anggota bursa juga menerima peringatan tertulis. Sementara pada kasus CUAN, PT HPS dan PT BDS dikenakan denda, serta Direktur PT HPS dijatuhi sanksi pembekuan izin selama tiga bulan.
Melalui tindakan tegas ini, OJK berkomitmen untuk terus menjaga integritas pasar modal Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten dan proporsional ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta menciptakan ekosistem perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien demi melindungi kepentingan investor.
