Agroplus – Sejarah bisnis di Indonesia penuh dengan kisah pasang surut, dari puncak kejayaan hingga keruntuhan yang tak terduga. Salah satu yang paling fenomenal adalah perjalanan Oei Tiong Ham Concern (OTHC), sebuah konglomerasi gula raksasa asal Semarang yang pernah menggenggam predikat ‘Raja Gula Dunia’. Namun, ironisnya, imperium bisnis bernilai triliunan rupiah ini harus kolaps dalam waktu sekejap, meninggalkan pelajaran berharga tentang volatilitas kekuasaan dan harta.
Kisah kejayaan OTHC dimulai pada tahun 1893, ketika seorang visioner keturunan Tionghoa kelahiran Semarang, Oei Tiong Ham, mendirikan perusahaan ini. Dengan visi yang jauh ke depan, OTHC menjelma menjadi kekuatan tak tertandingi di industri gula. Gurita bisnisnya meluas hingga membangun empat anak usaha yang tersebar di berbagai penjuru dunia, termasuk India, Singapura, dan London. Ekspansi global ini bukan tanpa hasil; pada periode 1911-1912, OTHC berhasil mengekspor gula sebanyak 200 ribu ton, sebuah angka fantastis yang bahkan mampu mengungguli dominasi perusahaan-perusahaan Barat. Tak hanya itu, di waktu yang bersamaan, OTHC sukses menguasai 60% pangsa pasar gula di Hindia Belanda, menjadikannya pemain utama yang tak terbantahkan.

Di puncak kejayaannya, kekayaan Oei Tiong Ham diperkirakan mencapai 200 juta gulden. Sebuah angka yang sulit dibayangkan pada masanya. Untuk memberikan gambaran, jika dikonversi ke nilai tukar saat ini (dengan asumsi 1 gulden pada 1925 setara 20 kg beras dan harga beras Rp 10.850/kg), harta kekayaannya diperkirakan mencapai sekitar Rp 43,4 triliun. Jumlah ini menempatkannya sebagai salah satu orang terkaya di dunia pada masanya, sebuah bukti nyata dari kehebatan dan jangkauan bisnisnya.
Namun, roda nasib mulai berputar tak tentu arah setelah Oei Tiong Ham wafat pada 6 Juli 1942. Kematian sang pendiri menjadi awal serangkaian masalah yang pada akhirnya mengguncang fondasi perusahaan. Kisah keruntuhan dimulai ketika para ahli waris OTHC mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan Belanda. Mereka menuntut pengembalian jutaan gulden uang deposito yang telah disimpan di De Javasche Bank (cikal bakal Bank Indonesia) sebelum pecahnya Perang Dunia II. Tujuannya jelas: mereka tidak ingin uang warisan tersebut digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk pembangunan pabrik gula.
Meskipun tuntutan ahli waris dimenangkan oleh pengadilan Belanda dan pemerintah diwajibkan mengembalikan dana tersebut, keputusan ini justru dianggap sebagai pemicu malapetaka. Seperti yang diungkapkan oleh Oei Tjong Tay, salah satu putra Oei Tiong Ham, pengembalian dana tersebut "mendorong pemerintah mencari-cari alasan untuk menyita seluruh aset OTHC di Indonesia." Benar saja, tak lama berselang, pada tahun 1961, pengadilan Semarang memanggil para pemegang saham Kian Gwan – motor penggerak utama konglomerasi OTHC. Mereka dituduh melanggar peraturan valuta asing dalam sebuah sidang ekonomi. Dengan para ahli waris yang sebagian besar tinggal di luar negeri dan tanpa adanya pembelaan yang memadai, pengadilan Semarang dengan cepat memutuskan OTHC bersalah. Tepat pada 10 Juli 1961, dalam satu hari yang menentukan, seluruh aset OTHC dan harta warisan keluarga Oei dirampas dan disita oleh negara.
Penyitaan massal ini tidak hanya mengakhiri riwayat OTHC, tetapi juga menjadi fondasi bagi entitas baru. Aset-aset yang disita tersebut kemudian dijadikan modal awal pendirian BUMN tebu, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), pada tahun 1964. Sejak saat itu, jejak bisnis konglomerasi besar OTHC yang telah berjaya puluhan tahun di era kolonial lenyap begitu saja dari panggung sejarah. Gaung keturunan Oei Tiong Ham pun tak lagi terdengar, hanya menyisakan kisah inspiratif sekaligus tragis tentang sebuah kerajaan gula yang runtuh dalam sekejap mata.
