Close Menu
    What's Hot

    Waspada! Uang Rupiah Ini Tak Berlaku, Segera Tukar!

    02-08-2026 - 02.06

    Tambang RI di Titik Puncak: EV Solusi, Tapi Ada Syarat!

    01-08-2026 - 20.06

    Sinyal Hijau Investasi: Pasar RI Murah, Siap Panen!

    01-08-2026 - 15.06
    Laman
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    agroplus
    • Home
    • Berita
    • Pangan
    Terbaru
    • Waspada! Uang Rupiah Ini Tak Berlaku, Segera Tukar!
    • Tambang RI di Titik Puncak: EV Solusi, Tapi Ada Syarat!
    • Sinyal Hijau Investasi: Pasar RI Murah, Siap Panen!
    • Detik-detik Delisting! 59 Saham Ini di Ambang Keluar BEI
    • BNC Siap Guyur Dividen! Target Bebas Defisit Makin Dekat!
    • Antrean Jual Fiktif Guncang JELI, Investor Panik!
    • Mengejutkan! BNC Siap Lompat Kelas, Bos Buka Suara!
    • Terungkap! Ini Biang Kerok Laba TUGU Meroket 76,87%
    Minggu, 2 Agustus 2026
    agroplus
    Home - Pangan - Waspada! Uang Rupiah Ini Tak Berlaku, Segera Tukar!
    Pangan

    Waspada! Uang Rupiah Ini Tak Berlaku, Segera Tukar!

    02-08-2026 - 02.067 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp Copy Link

    Agroplus – Kabar penting bagi Anda para petani, pedagang, atau siapa pun yang masih menyimpan uang lama! Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang rupiah dari peredaran. Ini berarti, uang-uang tersebut tidak lagi sah sebagai alat pembayaran. Jangan sampai terlambat, karena jika melewati batas waktu penukaran, uang Anda bisa hangus begitu saja dan tidak dapat ditukarkan lagi dengan emisi baru.

    Langkah pencabutan ini bukan tanpa alasan. BI rutin melakukan penarikan uang secara berkala demi menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat, sekaligus mengikuti perkembangan teknologi pengaman pada uang kertas maupun logam. Tujuannya agar uang yang kita gunakan sehari-hari selalu dalam kondisi baik dan terjamin keamanannya.

    Waspada! Uang Rupiah Ini Tak Berlaku, Segera Tukar!
    Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

    Pecahan Uang Rupiah yang Perlu Diwaspadai

    Secara umum, ada dua kategori uang yang sering ditarik dari peredaran oleh BI:

    1. Uang Kertas Tahun Emisi Lama: Beberapa pecahan uang kertas yang ditarik dari peredaran biasanya diberi masa tenggang penukaran hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
    2. Uang Logam Khusus (URK): BI juga beberapa kali menarik uang logam rupiah khusus yang pernah diedarkan untuk momen-momen tertentu.

    Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa koleksi uang lama mereka, baik yang tersimpan di dompet, celengan, maupun brankas. Pastikan tidak ada pecahan yang masuk dalam daftar uang yang telah dicabut dan mendekati tenggat waktu penukaran.

    Panduan Mudah Penukaran Uang Lama Anda

    Jangan panik jika Anda menemukan pecahan uang yang sudah dicabut. Penukaran masih bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sederhana berikut:

    1. Kunjungi Kantor Bank Indonesia: Penukaran uang yang telah ditarik dari peredaran dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI yang tersebar di seluruh Indonesia.
    2. Perhatikan Kondisi Uang: Pastikan kondisi fisik uang Anda masih mengenali ciri-ciri keasliannya. Uang yang rusak parah, seperti terbakar atau terendam air hingga hancur total, berisiko tinggi untuk ditolak.
    3. Bawa Identitas Diri: Jangan lupa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal resmi lainnya sebagai bagian dari prosedur standar perbankan.

    Ketentuan Penukaran Uang Fisik

    Ada ketentuan khusus terkait kondisi fisik uang, terutama untuk uang logam:

    • Uang Logam Lebih dari Setengah Ukuran Asli: Jika fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali, Anda akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
    • Uang Logam Kurang dari Setengah Ukuran Asli: Namun, jika fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, sayangnya tidak akan diberikan penggantian.

    Daftar Lengkap Uang Rupiah yang Dicabut dan Batas Waktu Penukarannya

    Berikut adalah daftar lengkap pecahan uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran, lengkap dengan tanggal pencabutan dan batas waktu penukarannya, sebagaimana dikutip dari situs resmi Bank Indonesia. Perhatikan baik-baik, jangan sampai terlewat!

    Uang Kertas

    1. Rp 100 Tahun Emisi 1984
      • Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
      • Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
    2. Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
      • Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
      • Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
    3. Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
      • Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
      • Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
    4. Rp 1.000 Tahun Emisi 1987
      • Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
      • Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
    5. Rp 500 Tahun Emisi 1988
      • Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
      • Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
    6. Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
      • Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
      • Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
    7. Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
      • Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
      • Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
    8. Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
      • Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
      • Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
    9. Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
      • Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
      • Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

    Uang Logam

    1. Rp 2 Tahun Emisi 1970
      • Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
      • Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
    2. Rp 10 Tahun Emisi 1971
      • Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
      • Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
    3. Rp 10 Tahun Emisi 1974
      • Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
      • Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
    4. Rp 10 Tahun Emisi 1979
      • Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
      • Jangka waktu penukaran: 14 November 2029

    Uang Logam Khusus (URK)

    1. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp10.000
      • Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
      • Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
    2. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp1.000
      • Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
      • Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
    3. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp20.000
      • Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
      • Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
    4. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp200
      • Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
      • Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
    5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp2.000
      • Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
      • Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
    6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp25.000
      • Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
      • Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
    7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp250
      • Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
      • Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
    8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp500
      • Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
      • Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
    9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp5.000
      • Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
      • Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
    10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp750
      • Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
      • Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
    11. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp100.000
      • Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
      • Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
    12. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp2.000
      • Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
      • Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
    13. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp5.000
      • Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
      • Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
    14. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp10.000
      • Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
      • Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
    15. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp200.000
      • Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
      • Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
    16. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp10.000
      • Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
      • Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
    17. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp200.000
      • Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
      • Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
    18. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp125.000
      • Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
      • Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
    19. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp250.000
      • Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
      • Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
    20. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp750.000
      • Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
      • Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
    21. Rp500 Tahun Emisi 1991
      • Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023
      • Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033
    22. Rp500 Tahun Emisi 1997
      • Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023
      • Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033
    23. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi)
      • Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2022
      • Jangka waktu penukaran: 30 Agustus 2032
    24. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)
      • Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2022
      • Jangka waktu penukaran: 30 Agustus 2032
    25. Rp1.000 Tahun Emisi 1993
      • Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023
      • Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033
    26. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp150.000
      • Tanggal Pencabutan: 31 Januari 2025
      • Jangka waktu penukaran: 31 Januari 2035
    27. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp10.000
      • Tanggal Pencabutan: 31 Januari 2025
      • Jangka waktu penukaran: 31 Januari 2035

    Penting untuk diingat, waktu penukaran ini adalah kesempatan terakhir. Jangan tunda lagi, segera periksa koleksi uang lama Anda dan tukarkan sebelum hangus. Informasi lebih lanjut bisa Anda dapatkan di situs resmi Bank Indonesia atau kantor BI terdekat.

    Follow on Google News
    Sasmito

    gaya penulisan yang praktis dan berbasis pengalaman, Sasmito menyajikan informasi terkini tentang teknik budidaya, pasar komoditas, serta isu lingkungan pertanian. Dedikasinya untuk mendukung petani lokal menjadikan tulisannya sebagai panduan berharga bagi pelaku sektor agraris.

    Related Posts

    Tambang RI di Titik Puncak: EV Solusi, Tapi Ada Syarat!

    01-08-2026 - 20.06

    Sinyal Hijau Investasi: Pasar RI Murah, Siap Panen!

    01-08-2026 - 15.06

    Detik-detik Delisting! 59 Saham Ini di Ambang Keluar BEI

    01-08-2026 - 10.06

    BNC Siap Guyur Dividen! Target Bebas Defisit Makin Dekat!

    01-08-2026 - 05.06

    Antrean Jual Fiktif Guncang JELI, Investor Panik!

    01-08-2026 - 02.06

    Mengejutkan! BNC Siap Lompat Kelas, Bos Buka Suara!

    31-07-2026 - 20.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss
    Pangan

    Waspada! Uang Rupiah Ini Tak Berlaku, Segera Tukar!

    Agroplus – Kabar penting bagi Anda para petani, pedagang, atau siapa pun yang masih menyimpan…

    Tambang RI di Titik Puncak: EV Solusi, Tapi Ada Syarat!

    01-08-2026 - 20.06

    Sinyal Hijau Investasi: Pasar RI Murah, Siap Panen!

    01-08-2026 - 15.06

    Detik-detik Delisting! 59 Saham Ini di Ambang Keluar BEI

    01-08-2026 - 10.06
    Top Posts

    Inpres Jaga Harga Beras, Petani Untung Besar!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Gabah Anjlok, Bulog Turun Tangan!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Pangan Terjangkau, Prabowo Puas!

    09-04-2025 - 08.22

    Rahasia Sukses Swasembada Pangan: Prabowo Ungkap Sosok Mentan yang Luar Biasa!

    09-04-2025 - 10.06
    agroplus
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.