Agroplus – Kabar penting bagi Anda para petani, pedagang, atau siapa pun yang masih menyimpan uang lama! Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang rupiah dari peredaran. Ini berarti, uang-uang tersebut tidak lagi sah sebagai alat pembayaran. Jangan sampai terlambat, karena jika melewati batas waktu penukaran, uang Anda bisa hangus begitu saja dan tidak dapat ditukarkan lagi dengan emisi baru.
Langkah pencabutan ini bukan tanpa alasan. BI rutin melakukan penarikan uang secara berkala demi menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat, sekaligus mengikuti perkembangan teknologi pengaman pada uang kertas maupun logam. Tujuannya agar uang yang kita gunakan sehari-hari selalu dalam kondisi baik dan terjamin keamanannya.

Pecahan Uang Rupiah yang Perlu Diwaspadai
Secara umum, ada dua kategori uang yang sering ditarik dari peredaran oleh BI:
- Uang Kertas Tahun Emisi Lama: Beberapa pecahan uang kertas yang ditarik dari peredaran biasanya diberi masa tenggang penukaran hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
- Uang Logam Khusus (URK): BI juga beberapa kali menarik uang logam rupiah khusus yang pernah diedarkan untuk momen-momen tertentu.
Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa koleksi uang lama mereka, baik yang tersimpan di dompet, celengan, maupun brankas. Pastikan tidak ada pecahan yang masuk dalam daftar uang yang telah dicabut dan mendekati tenggat waktu penukaran.
Panduan Mudah Penukaran Uang Lama Anda
Jangan panik jika Anda menemukan pecahan uang yang sudah dicabut. Penukaran masih bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sederhana berikut:
- Kunjungi Kantor Bank Indonesia: Penukaran uang yang telah ditarik dari peredaran dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI yang tersebar di seluruh Indonesia.
- Perhatikan Kondisi Uang: Pastikan kondisi fisik uang Anda masih mengenali ciri-ciri keasliannya. Uang yang rusak parah, seperti terbakar atau terendam air hingga hancur total, berisiko tinggi untuk ditolak.
- Bawa Identitas Diri: Jangan lupa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal resmi lainnya sebagai bagian dari prosedur standar perbankan.
Ketentuan Penukaran Uang Fisik
Ada ketentuan khusus terkait kondisi fisik uang, terutama untuk uang logam:
- Uang Logam Lebih dari Setengah Ukuran Asli: Jika fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali, Anda akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
- Uang Logam Kurang dari Setengah Ukuran Asli: Namun, jika fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, sayangnya tidak akan diberikan penggantian.
Daftar Lengkap Uang Rupiah yang Dicabut dan Batas Waktu Penukarannya
Berikut adalah daftar lengkap pecahan uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran, lengkap dengan tanggal pencabutan dan batas waktu penukarannya, sebagaimana dikutip dari situs resmi Bank Indonesia. Perhatikan baik-baik, jangan sampai terlewat!
Uang Kertas
- Rp 100 Tahun Emisi 1984
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
- Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
- Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
- Rp 1.000 Tahun Emisi 1987
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
- Rp 500 Tahun Emisi 1988
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998
- Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
- Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
- Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
- Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
Uang Logam
- Rp 2 Tahun Emisi 1970
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
- Rp 10 Tahun Emisi 1971
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
- Rp 10 Tahun Emisi 1974
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
- Rp 10 Tahun Emisi 1979
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka waktu penukaran: 14 November 2029
Uang Logam Khusus (URK)
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp10.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp1.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp20.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp200
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp2.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp25.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp250
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp500
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp5.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp750
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
- URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp100.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
- URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp2.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
- URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp5.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
- URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp10.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
- URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp200.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
- URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp10.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
- URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp200.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp125.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp250.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp750.000
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031
- Rp500 Tahun Emisi 1991
- Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023
- Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033
- Rp500 Tahun Emisi 1997
- Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023
- Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033
- URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi)
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2022
- Jangka waktu penukaran: 30 Agustus 2032
- URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)
- Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2022
- Jangka waktu penukaran: 30 Agustus 2032
- Rp1.000 Tahun Emisi 1993
- Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023
- Jangka waktu penukaran: 1 Desember 2033
- URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp150.000
- Tanggal Pencabutan: 31 Januari 2025
- Jangka waktu penukaran: 31 Januari 2035
- URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp10.000
- Tanggal Pencabutan: 31 Januari 2025
- Jangka waktu penukaran: 31 Januari 2035
Penting untuk diingat, waktu penukaran ini adalah kesempatan terakhir. Jangan tunda lagi, segera periksa koleksi uang lama Anda dan tukarkan sebelum hangus. Informasi lebih lanjut bisa Anda dapatkan di situs resmi Bank Indonesia atau kantor BI terdekat.
