Close Menu
    What's Hot

    Laba PT Timah Meroket Drastis

    01-11-2026 - 15.06

    Runtuhnya Kerajaan Gula Terbesar di Semarang

    01-11-2026 - 15.02

    Rencana Indonesia Buat Rating Bursa Sendiri

    01-11-2026 - 13.06
    Laman
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    agroplus
    • Home
    • Berita
    • Pangan
    Terbaru
    • Laba PT Timah Meroket Drastis
    • Runtuhnya Kerajaan Gula Terbesar di Semarang
    • Rencana Indonesia Buat Rating Bursa Sendiri
    • Skandal Perbankan Malang Dua Bos BPR Ditahan
    • Sinyal Kejutan Suku Bunga Jepang
    • Rupiah Bangkit dari Titik Terendah
    • Sandiaga Uno Borong Saham MUTU Miliaran Rupiah
    • Skandal Taruhan Militer AS Raup Miliaran
    Minggu, 1 November 2026
    agroplus
    Home - Pangan - Skandal Perbankan Malang Dua Bos BPR Ditahan
    Pangan

    Skandal Perbankan Malang Dua Bos BPR Ditahan

    01-11-2026 - 13.023 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp Copy Link

    agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menuntaskan proses penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana perbankan yang menjerat PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Dalam langkah hukum terbaru, penyidik OJK telah menyerahkan dua orang tersangka utama beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu.

    Penyerahan berkas perkara tahap kedua atau Tahap II ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal di sektor perbankan. Kedua tersangka yang kini harus berhadapan dengan hukum adalah ZNA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR DCN, serta APW yang merupakan Direktur di lembaga keuangan tersebut.

    Skandal Perbankan Malang Dua Bos BPR Ditahan
    Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

    Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata OJK dalam menjaga integritas industri perbankan nasional. Selain untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tindakan hukum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi kepentingan masyarakat selaku nasabah agar kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga.

    Berdasarkan hasil investigasi mendalam, penyidik menemukan berbagai modus operandi yang merugikan bank. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah adanya penarikan kas bon dalam periode Januari 2020 hingga Juni 2024 yang tidak dicatatkan ke dalam pembukuan resmi perusahaan. Akibat manipulasi ini, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.

    Tak hanya soal aliran kas, penyidik juga menemukan adanya penggelapan aset agunan. Pada Februari 2024, ditemukan bahwa persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang seharusnya menjadi jaminan milik bank senilai kurang lebih Rp600 juta, telah diambil tanpa melalui prosedur pencatatan yang sah.

    Modus lain yang terungkap adalah praktik pencatatan palsu dalam pembukuan. OJK menemukan adanya pemberian 71 fasilitas kredit kepada 31 debitur dengan total nilai mencapai Rp15,6 miliar dalam rentang waktu Juli 2020 hingga Juni 2024. Ironisnya, fasilitas kredit ini diduga kuat diberikan tanpa sepengetahuan debitur yang bersangkutan, atau dana yang dicairkan sama sekali tidak digunakan oleh pihak debitur.

    Dugaan penyimpangan semakin berat bagi tersangka APW. Ia diduga tidak mencatatkan penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai fantastis mencapai Rp32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.

    Atas rentetan tindakan ilegal tersebut, kedua tersangka kini terancam jeratan hukum yang sangat berat. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Perbankan yang telah diperbarui melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah di pengadilan, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak mencapai Rp200 miliar. Melalui kasus ini, OJK menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik kecurangan yang merusak kepercayaan publik di sektor keuangan.

    Follow on Google News
    Sasmito

    gaya penulisan yang praktis dan berbasis pengalaman, Sasmito menyajikan informasi terkini tentang teknik budidaya, pasar komoditas, serta isu lingkungan pertanian. Dedikasinya untuk mendukung petani lokal menjadikan tulisannya sebagai panduan berharga bagi pelaku sektor agraris.

    Related Posts

    Laba PT Timah Meroket Drastis

    01-11-2026 - 15.06

    Runtuhnya Kerajaan Gula Terbesar di Semarang

    01-11-2026 - 15.02

    Rencana Indonesia Buat Rating Bursa Sendiri

    01-11-2026 - 13.06

    Sinyal Kejutan Suku Bunga Jepang

    01-11-2026 - 10.06

    Rupiah Bangkit dari Titik Terendah

    01-11-2026 - 10.02

    Sandiaga Uno Borong Saham MUTU Miliaran Rupiah

    01-11-2026 - 08.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss
    Pangan

    Laba PT Timah Meroket Drastis

    agroplus.co.id – Kabar membanggakan datang dari sektor pertambangan nasional. Emiten tambang pelat merah, PT Timah…

    Runtuhnya Kerajaan Gula Terbesar di Semarang

    01-11-2026 - 15.02

    Rencana Indonesia Buat Rating Bursa Sendiri

    01-11-2026 - 13.06

    Skandal Perbankan Malang Dua Bos BPR Ditahan

    01-11-2026 - 13.02
    Top Posts

    Inpres Jaga Harga Beras, Petani Untung Besar!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Gabah Anjlok, Bulog Turun Tangan!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Pangan Terjangkau, Prabowo Puas!

    09-04-2025 - 08.22

    Rahasia Sukses Swasembada Pangan: Prabowo Ungkap Sosok Mentan yang Luar Biasa!

    09-04-2025 - 10.06
    agroplus
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.