agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menuntaskan proses penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana perbankan yang menjerat PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Dalam langkah hukum terbaru, penyidik OJK telah menyerahkan dua orang tersangka utama beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu.
Penyerahan berkas perkara tahap kedua atau Tahap II ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal di sektor perbankan. Kedua tersangka yang kini harus berhadapan dengan hukum adalah ZNA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR DCN, serta APW yang merupakan Direktur di lembaga keuangan tersebut.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata OJK dalam menjaga integritas industri perbankan nasional. Selain untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tindakan hukum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi kepentingan masyarakat selaku nasabah agar kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, penyidik menemukan berbagai modus operandi yang merugikan bank. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah adanya penarikan kas bon dalam periode Januari 2020 hingga Juni 2024 yang tidak dicatatkan ke dalam pembukuan resmi perusahaan. Akibat manipulasi ini, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.
Tak hanya soal aliran kas, penyidik juga menemukan adanya penggelapan aset agunan. Pada Februari 2024, ditemukan bahwa persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang seharusnya menjadi jaminan milik bank senilai kurang lebih Rp600 juta, telah diambil tanpa melalui prosedur pencatatan yang sah.
Modus lain yang terungkap adalah praktik pencatatan palsu dalam pembukuan. OJK menemukan adanya pemberian 71 fasilitas kredit kepada 31 debitur dengan total nilai mencapai Rp15,6 miliar dalam rentang waktu Juli 2020 hingga Juni 2024. Ironisnya, fasilitas kredit ini diduga kuat diberikan tanpa sepengetahuan debitur yang bersangkutan, atau dana yang dicairkan sama sekali tidak digunakan oleh pihak debitur.
Dugaan penyimpangan semakin berat bagi tersangka APW. Ia diduga tidak mencatatkan penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai fantastis mencapai Rp32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Atas rentetan tindakan ilegal tersebut, kedua tersangka kini terancam jeratan hukum yang sangat berat. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Perbankan yang telah diperbarui melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah di pengadilan, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak mencapai Rp200 miliar. Melalui kasus ini, OJK menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik kecurangan yang merusak kepercayaan publik di sektor keuangan.
