Agroplus – Kabar baik bagi petani dan konsumen Indonesia! Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan kepastian bahwa impor beras yang dilakukan tahun ini bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat umum. Impor beras hanya diperuntukkan bagi jenis beras khusus dan kebutuhan industri, sesuai dengan Neraca Komoditas (NK) yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas, Indra Wijayanto, menjelaskan bahwa Rakortas yang membahas NK membagi beras menjadi tiga jenis: beras konsumsi, beras menir untuk industri, dan beras khusus seperti Basmati dan Hom Mali. "Pemerintah hanya memberikan izin impor untuk jenis beras tertentu yang belum bisa diproduksi massal di dalam negeri," tegas Indra.

Kebutuhan beras konsumsi atau beras umum, yang menjadi makanan pokok sebagian besar masyarakat Indonesia, dipastikan masih dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri. "Sesuai arahan Bapak Kepala Bapanas, harus nol impor untuk beras umum," imbuhnya.
Jenis beras khusus yang diizinkan untuk diimpor meliputi beras Basmati (HS Code 10063050), Hom Mali (HS Code 10063040), Japonica (HS Code 10063099), dan beras setengah masak (HS Code 10063091). Kuota impor untuk jenis beras ini mencapai 18 ribu ton dan diperuntukkan bagi BUMN seperti PT Sarinah, PT Sang Hyang Seri, PT Perusahaan Perdagangan, dan PT PPEN RNI.
Sementara itu, beras industri yang diatur dalam NK adalah beras pecah dengan tingkat keutuhan kurang dari 15 persen dan beras ketan pecah dengan tingkat keutuhan yang sama (HS Code 10064090). Kuota impor untuk beras industri mencapai 443,9 ribu ton dan diberikan kepada 13 pelaku usaha swasta yang membutuhkan bahan baku untuk produksi tepung beras dan bihun.
Bapanas telah melakukan peninjauan langsung ke pelaku usaha swasta pemegang izin impor beras industri pada awal November. Hasilnya menunjukkan bahwa beras impor telah digunakan sesuai peruntukannya sebagai bahan baku industri dan tidak ditemukan indikasi pengemasan ulang untuk dijual sebagai beras umum.
Tim Bapanas juga telah melakukan pengawasan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) pada importir di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Lampung. Hasilnya mengkonfirmasi tidak adanya penyimpangan penggunaan beras impor.
Para pelaku usaha menyatakan komitmen untuk menggunakan bahan baku lokal jika memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, seperti kadar amilosa, kebersihan, viskositas, dan tingkat kekerasan yang sesuai.
Reporter: Supianto