agroplus.co.id – Dunia pasar modal tanah air tengah diguncang oleh isu hangat terkait transaksi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Rumor yang beredar menyebutkan adanya kesepakatan antara PT Jhonlin Baratama milik pengusaha ternama Haji Isam dengan pihak lain, di mana nilai transaksi tersebut dikabarkan berada jauh di bawah harga pasar yang berlaku saat ini. Menanggapi kegaduhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan penjelasan resmi untuk menenangkan para pelaku pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa seluruh aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memiliki landasan regulasi yang kuat. Ia menjelaskan bahwa mekanisme perdagangan di bursa tidak hanya terpaku pada satu jalur saja, melainkan memiliki beberapa skema yang disesuaikan dengan kebutuhan transaksi para pelaku pasar.

Hasan membedakan antara pasar reguler dan pasar negosiasi. Di pasar reguler, harga saham terbentuk secara otomatis melalui pertemuan anonim antara penjual dan pembeli dalam sistem perdagangan bursa. Harga yang muncul di sini adalah murni representasi kesepakatan pasar secara luas. Namun, terdapat pula mekanisme pasar negosiasi yang bersifat bilateral. Dalam mekanisme ini, dua pihak yang bertransaksi dapat melakukan negosiasi harga secara langsung sesuai kesepakatan mereka, selama tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Untuk transaksi yang bersifat sangat bilateral, terdapat pasar negosiasi yang memiliki karakteristik dan kriteria khusus, sehingga memungkinkan adanya negosiasi harga tertentu," ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta. Ia menambahkan bahwa meskipun ada kebebasan negosiasi, seluruh transaksi baik di pasar reguler, pasar tunai, maupun pasar negosiasi tetap berada di bawah pengawasan ketat BEI dan OJK.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa saat ini memang belum ada batasan harga yang kaku untuk transaksi di pasar negosiasi. Selain itu, aturan yang ada sekarang juga belum mewajibkan pengungkapan nilai transaksi secara mendetail untuk skema negosiasi tersebut. Namun, BEI tidak tinggal diam. Jeffrey menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penerapan batasan harga di pasar negosiasi sebagai bagian dari transformasi pasar modal.
Langkah kajian ini sebenarnya sudah direncanakan jauh sebelum isu transaksi BYAN mencuat. Jeffrey mengakui bahwa banyak masukan dari pelaku pasar, baik domestik maupun global, yang menyarankan perlunya regulasi batasan harga di pasar negosiasi demi menjaga stabilitas dan transparansi.
Sebagai informasi tambahan, ketegangan ini bermula dari keterbukaan informasi mengenai Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat yang ditandatangani oleh Low Tuck Kwong dan Elaine Low bersama PT Jhonlin Baratama pada September 2026. Rencana tersebut mencakup pengalihan sekitar 10 miliar saham BYAN atau setara 30 persen dari total saham beredar.
Isu semakin memanas dengan adanya rumor bahwa Haji Isam menawarkan dana sebesar US$3 miliar untuk mengambil alih sekitar 62 persen saham BYAN. Jika dikonversi dengan kurs Rp17.700 per dolar AS, nilai tersebut mencapai Rp53,1 triliun. Angka ini memicu perdebatan karena harga saham BYAN di pasar reguler terakhir tercatat di level Rp11.525 per saham, yang berarti harga dalam rumor tersebut jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar saat ini. Meski demikian, pihak perseroan menekankan bahwa transaksi ini masih bersifat bersyarat dan bergantung pada pemenuhan berbagai persyaratan yang telah disepakati.
