agroplus.co.id – PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait gelombang tudingan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menyeret nama perusahaan. Isu panas ini mencuat setelah pihak serikat pekerja membawa persoalan tersebut ke meja Komisi XI DPR RI untuk meminta perlindungan hukum.
Perselisihan ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan skema Performance Improvement Plan (PIP) atau program peningkatan kinerja oleh pihak manajemen. Para pekerja mengklaim bahwa program yang seharusnya bertujuan untuk pengembangan kompetensi tersebut justru disalahgunakan sebagai instrumen intimidasi yang bersifat subjektif untuk menekan karyawan.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Maybank Indonesia menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati setiap masukan dan perhatian yang diberikan oleh berbagai pihak terkait penerapan program PIP di lingkungan perusahaan. Menurutnya, PIP merupakan bagian standar dari praktik manajemen kinerja di banyak organisasi modern.
"Proses tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan kinerja yang terukur serta mendukung terwujudnya budaya kinerja tinggi (high performance culture)," ungkap juru bicara Maybank Indonesia dalam keterangan resminya pada Jumat (25/9/2026).
Pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh implementasi kebijakan di perusahaan telah dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menariknya, manajemen mengklaim hingga saat ini tidak ditemukan adanya kasus perselisihan ketenagakerjaan yang merujuk pada tudingan yang beredar luas.
Jika memang ditemukan adanya sengketa, Maybank menyatakan akan menyelesaikannya melalui mekanisme hubungan industrial yang sah sesuai aturan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan. Terkait desakan Komisi XI DPR RI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi aturan internal perusahaan, Maybank menyatakan siap memberikan klarifikasi dan informasi yang dibutuhkan sesuai prosedur.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I, Senayan, telah menyerap aspirasi dari Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) serta sejumlah elemen masyarakat lainnya. Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK, menyoroti bahwa skema PIP yang diterapkan diduga kuat telah melenceng dari fungsi aslinya.
"Ini adalah pengaduan yang perlu diperhatikan serius. Perusahaan membuat aturan PIP, namun di lapangan justru menjadi alat sepihak untuk menekan karyawan hingga memberhentikan mereka secara sepihak. Hal ini tentu sangat meresahkan," tegas Amin.
Selain isu PIP, Amin juga menyinggung fenomena otomatisasi teknologi di sektor perbankan. Ia berpendapat bahwa inovasi digital seharusnya digunakan untuk mempermudah layanan nasabah, bukan dijadikan alasan atau dalih untuk melakukan pemangkasan tenaga kerja secara tidak adil. Komisi XI berjanji akan menindaklanjuti laporan ini dengan menyampaikan temuan tersebut kepada OJK sebagai regulator industri keuangan.
