Agroplus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi, kali ini menyasar salah satu raksasa properti nasional, PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA). Kantor pusat perusahaan pengembang tersebut di Jakarta Timur digeledah oleh tim penyidik KPK, menyusul terkuaknya dugaan kasus suap terkait pemblokiran hak guna bangunan (HGB) di wilayah Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat pucuk pimpinan SMRA, mengindikasikan adanya praktik lancung dalam perizinan dan pemanfaatan lahan yang strategis.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di kantor SMRA dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga siang hari pada Jumat (18/9/2026). Ini bukan kali pertama KPK bergerak dalam kasus ini. Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), tiga ruang direktur jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga telah disisir. Ruangan-ruangan tersebut meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Penelusuran ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan yang terlibat dalam kasus suap pemanfaatan lahan, yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata ruang wilayah.

Dalam kasus yang menggemparkan ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon;
- Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;
- Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
- Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Tak hanya itu, KPK juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Jumlah fantastis ini tercatat sebagai penyitaan terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan KPK, menggarisbawahi betapa tingginya nilai ekonomi dari sengketa lahan dan potensi kerugian negara akibat praktik korupsi yang melibatkan pejabat dan pihak swasta. Ini menjadi pengingat keras akan pentingnya integritas dalam pengelolaan aset tanah, yang merupakan fondasi pembangunan berkelanjutan.
Menanggapi permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) menyatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengingat proses pemeriksaan masih berjalan. Namun, perusahaan properti dan real estate tersebut menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Kami menghargai semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," demikian pernyataan manajemen SMRA dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (17/9/2026). Selain Direktur Utama Adrianto Pitojo Adhi, Direktur SMRA Lydia Tjio juga turut diamankan dan dimintai keterangan oleh KPK dalam OTT tersebut, menambah daftar panjang pejabat dan pengusaha yang tersandung kasus korupsi di sektor pertanahan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses perizinan lahan.
