Agroplus – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada bulan Januari. Keputusan ini, seperti diungkapkan Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, didasari oleh belum selarasnya penurunan suku bunga simpanan dengan pergerakan TBP dalam tiga bulan terakhir.
Anggito menjelaskan, data per Desember 2025 menunjukkan bahwa nominal simpanan bank yang berada di atas TBP masih mencapai lebih dari 30%. Kondisi ini secara signifikan menahan penurunan cost of fund perbankan dan memperlambat transmisi penurunan suku bunga ke sektor kredit. Sebagai contoh, suku bunga simpanan untuk tenor tiga bulan berada di angka 3,86%, sementara untuk satu bulan adalah 3,62%.

Untuk periode Januari hingga Mei 2026, TBP yang dipertahankan adalah 4,25% untuk Bank Umum dalam Rupiah, 2,25% untuk Bank Umum dalam mata uang valas, dan 6,75% khusus bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Perekonomian Rakyat.
Oleh karena itu, LPS mengimbau seluruh industri perbankan untuk lebih responsif mengikuti sinyal TBP dan mekanisme pasar. Harapannya, langkah ini dapat mendorong penurunan suku bunga pinjaman, menjaga stabilitas pendanaan, dan pada akhirnya mendukung fungsi intermediasi perbankan secara optimal.
Di tengah stabilitas sistem keuangan yang relatif terjaga, Anggito juga menyoroti adanya peningkatan risiko keuangan, khususnya pada bank-bank bermodal rendah seperti BPR dan BPRS. "Hal ini tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi keuangan semata, tetapi juga oleh kelemahan tata kelola, keterbatasan profesionalisme, dan isu operasional," jelas Anggito. Ia menambahkan, dominasi kepemilikan perorangan, lemahnya kontrol internal, serta meningkatnya risiko siber pada sebagian BPR/BPRS menjadi indikator bahwa tantangan stabilitas ke depan bersifat lebih struktural dan operasional, bukan sekadar siklikal.
Menanggapi hal tersebut, LPS memandang perlu adanya peningkatan infrastruktur dan kapasitas teknologi informasi, khususnya penguatan core banking system BPR dan BPRS. Langkah strategis ini dianggap mendesak untuk tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi operasional, tetapi juga memperkuat tata kelola, pengendalian risiko, ketahanan siber, dan pencegahan fraud di masyarakat.
Penguatan literasi dan inklusi keuangan juga menjadi bagian integral dari strategi pencegahan risiko sistem keuangan dalam jangka menengah dan panjang. "LPS, bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), mendorong peningkatan kepemilikan rekening aktif masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas penggunaan rekening agar tidak disalahgunakan," ungkap Anggito. Fokus kebijakan tidak hanya pada penurunan jumlah penduduk tanpa rekening usia produktif, tetapi juga pada penurunan rekening tidak aktif dan bersaldo rendah, serta penguatan kepercayaan dan perlindungan nasabah, dan perluasan basis dana yang lebih stabil bagi sistem perbankan.
Terakhir, dalam rangka mendukung pemulihan wilayah terdampak bencana alam di Sumatera dan daerah lain, LPS mengambil dua kebijakan strategis. Pertama, penyaluran bantuan kemanusiaan. Kedua, menyiapkan kebijakan relaksasi pembayaran premi bagi bank-bank yang terdampak. Saat ini, di tiga provinsi—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—terdapat 104 bank (termasuk Bank Daerah dan BPR) yang mendapatkan fasilitas relaksasi berupa penundaan atau pembayaran cicilan tanpa denda. Kebijakan ini bertujuan agar bank-bank tersebut tetap memiliki ruang likuiditas yang memadai untuk menjaga layanan dan mendukung pemulihan ekonomi di daerah terdampak.
(Tim Redaksi agroplus.co.id)
