agroplus.co.id – Industri asuransi jiwa di Indonesia tengah menghadapi tantangan serius menyusul munculnya sejumlah gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah perusahaan asuransi ternama kini harus berhadapan dengan hukum setelah dituding melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran klaim kepada nasabah.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sengketa ini mencuat akibat ketidaksepakatan antara pemegang polis dengan pihak perusahaan asuransi mengenai pemenuhan manfaat asuransi. Dalam dunia asuransi, wanprestasi dapat terjadi dari dua sisi. Dari sisi nasabah, hal ini bisa berupa keterlambatan premi atau pemberian informasi yang tidak akurat. Namun, dalam kasus yang sedang ramai ini, tuduhan justru mengarah pada pihak perusahaan yang diduga gagal membayarkan uang pertanggungan saat risiko yang dijamin telah terjadi.

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah gugatan terhadap PT FWD Insurance Indonesia. Melalui perkara nomor 1279/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, seorang nasabah bernama Esterlina Br Nainggolan mengajukan tuntutan atas dasar kegagalan perusahaan menjalankan kewajiban polis. Dalam gugatannya, penggugat menuntut pembayaran uang pertanggungan akibat meninggal dunia senilai Rp250 juta. Tak hanya nilai pokok, penggugat juga meminta bunga sebesar 6 persen per tahun serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari jika perusahaan lalai menjalankan putusan hakim.
Tak kalah besar, PT Sun Life Financial Indonesia juga terseret dalam pusaran sengketa hukum. Kardius Hulu mengajukan gugatan dengan nilai sengketa yang fantastis, yakni mencapai Rp1,4 miliar. Melalui perkara nomor 1102/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, penggugat mendakwa produk Sun Solusi Bijak tidak dijalankan sesuai kesepakatan. Menariknya, dalam perkara ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut dicantumkan sebagai pihak turut tergugat agar tunduk pada putusan pengadilan nantinya. Penggugat menuntut pembayaran uang pertanggungan beserta bunga moratoir sebesar 6 persen per tahun.
Selain kedua raksasa tersebut, PT Great Eastern Life Indonesia juga tercatat dalam daftar tergugat melalui perkara nomor 1314/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Riati Hulu. Meskipun rincian tuntutannya belum terungkap secara mendalam di sistem informasi pengadilan, nilai sengketa yang dipermasalahkan diperkirakan mencapai Rp1,005 miliar.
Kasus-kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai kompleksitas perjanjian polis asuransi. Perlu dipahami bahwa penolakan klaim tidak selalu berarti wanprestasi. Perusahaan asuransi memiliki dasar hukum untuk menolak klaim jika ditemukan adanya pelanggaran ketentuan polis atau adanya pengecualian pertanggungan yang telah disepakati di awal. Namun, ketika hak nasabah yang sah tidak terpenuhi, jalur hukum menjadi jalan terakhir yang ditempuh untuk mencari keadilan. Saat ini, seluruh perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
