Agroplus – Kabar mengejutkan datang dari jantung pasar modal Indonesia. Kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berlokasi di Treasury Tower, kawasan elit Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026, disambangi tim gabungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Kunjungan mendadak ini bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari langkah krusial penegakan hukum atas dugaan tindak pidana serius di sektor pasar modal.
OJK menjelaskan, penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan terkait indikasi manipulasi informasi material. Ada dugaan kuat mengenai tidak dilaporkannya pihak-pihak terafiliasi yang menerima alokasi saham tetap (fixed allotment) dalam penawaran umum perdana (IPO), serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai fakta. Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Lebih jauh, tim penyidik OJK juga menemukan dugaan praktik transaksi semu, yang diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal. Modus ini melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan yang berperan sebagai nominee, dijalankan oleh enam operator di bawah kendali seorang tersangka. Akibatnya, harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) di pasar reguler melonjak fantastis, mencapai sekitar 7.150%.
Skandal manipulasi laporan dan informasi ini diduga kuat melibatkan pihak sekuritas itu sendiri. Tindak pidana pasar modal ini diperkirakan terjadi dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2022. Nama-nama yang disebut terlibat antara lain Sdr. ASS, selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT BEBS, Sdr. MWK, mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI. Modus yang digunakan meliputi perdagangan orang dalam (insider trading), manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan, dalam konferensi pers yang dilansir agroplus.co.id pada Kamis (5/3/2026), mengungkapkan bahwa total keuntungan yang dibekukan dari aktivitas ilegal ini mencapai angka mencengangkan, yakni sekitar Rp 14,5 triliun. "Ada sekitar 2 miliar lembar saham dengan harga sekitar Rp 7.000 sekian. Totalnya Rp 14 – 14,5 Triliun, itu kami freeze. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," jelas Bolly, menambahkan bahwa kasus ini berlangsung selama periode 2021 hingga 2023.
Sebagai informasi, PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), yang dikendalikan oleh Asep Sulaeman Sabanda (ASS), pertama kali melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Maret 2021. Saat itu, mereka menawarkan 2 miliar lembar saham dengan harga Rp 100 per saham, berhasil mengumpulkan dana IPO sebesar Rp 200 miliar. Menariknya, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) tercatat sebagai satu-satunya penjamin emisi (underwriter) dalam IPO tersebut.
Tak lama setelah IPO, harga saham BEBS memang melesat tajam, bahkan mendorong perusahaan untuk melakukan pemecahan saham (stock split) dengan rasio 1:5. Pada puncaknya, harga saham BEBS sempat menyentuh Rp 1.490 per saham, atau setara dengan Rp 7.450 per saham sebelum stock split. Ini mengindikasikan bahwa jika total saham IPO (2 miliar lembar sebelum stock split atau 10 miliar lembar setelah stock split) dipertahankan pada harga tertinggi tersebut, potensi keuntungan bisa mencapai Rp 14,7 triliun setelah dikurangi modal awal IPO Rp 200 miliar.
OJK menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Mereka terus berkoordinasi erat dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penegakan hukum akan dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan, sebagai wujud dedikasi OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi hak-hak investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap kokoh.
