Close Menu
    What's Hot

    BTN Unggul! Ecopark Dago & 3 Kantor Baru Jamin Layanan Prima

    12-04-2026 - 10.06

    Raja Kaya Raya Ini Rela Jadi Sopir Truk Demi Rakyat!

    11-04-2026 - 10.06

    Gawat! Rupiah Terjun Bebas ke Rp17.115/USD, Rekor Baru!

    10-04-2026 - 10.06
    Laman
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    agroplus
    • Home
    • Berita
    • Pangan
    Terbaru
    • BTN Unggul! Ecopark Dago & 3 Kantor Baru Jamin Layanan Prima
    • Raja Kaya Raya Ini Rela Jadi Sopir Truk Demi Rakyat!
    • Gawat! Rupiah Terjun Bebas ke Rp17.115/USD, Rekor Baru!
    • OJK Ungkap: Perang Timur Tengah Bawa Berkah Multifinance!
    • Penting! Bank di Sumatera Barat Tutup, Ada Apa?
    • Pansel OJK-LPS Dirombak? Bos OJK & LPS Buka Suara!
    • Harga Minyak Melesat, Rupiah Terancam Rp17 Ribu Lagi?
    • Warren Buffett: 3 Jurus Anti-Boncos Hadapi Inflasi!
    Minggu, 12 April 2026
    agroplus
    Home - Pangan - Waspada! Mitos Utang Pinjol Hangus Otomatis Terbantahkan
    Pangan

    Waspada! Mitos Utang Pinjol Hangus Otomatis Terbantahkan

    08-03-2026 - 10.063 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Waspada! Mitos Utang Pinjol Hangus Otomatis Terbantahkan

    Agroplus – Sebuah kesalahpahaman yang cukup meresahkan kerap beredar di tengah masyarakat: anggapan bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan lenyap begitu saja setelah 90 hari tidak dibayar. Namun, perlu ditegaskan, pemahaman ini jauh dari kebenaran dan berpotensi menjerumuskan banyak pihak ke dalam masalah finansial yang lebih dalam.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Nomor 10/POJK.05/2022 telah mengatur dengan jelas. Keterlambatan pembayaran pokok maupun bunga pinjol yang melampaui batas 90 hari justru akan mengategorikan pinjaman tersebut sebagai kredit macet atau dikenal dengan status TWP 90. Penting untuk diingat, status ini sama sekali tidak berarti utang Anda hangus atau hilang.

    Waspada! Mitos Utang Pinjol Hangus Otomatis Terbantahkan
    Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

    Kewajiban pelunasan tetap melekat pada nasabah. Penyelenggara pinjol memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan tunggakan. Lebih jauh lagi, nasabah yang gagal bayar (galbay) akan menghadapi konsekuensi serius: nama mereka akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Ini berarti mereka akan masuk daftar hitam, yang secara signifikan mempersulit pengajuan pinjaman di institusi keuangan mana pun di masa mendatang. Selain potensi masalah hukum, beban bunga pinjaman juga terus bertambah. Sesuai regulasi OJK 2022, bunga pinjol konsumtif legal dapat mencapai 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sementara pinjaman produktif bisa dikenakan bunga 12%-24% per tahun.

    Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, yang akrab disapa Kiki, memberikan nasihat penting. Ia menekankan agar nasabah tidak pasif saat menghadapi kesulitan pembayaran. "Jika tidak ingin berurusan dengan penagih utang, penuhi kewajiban Anda. Namun, bila memang tidak mampu, langkah terbaik adalah proaktif mengajukan restrukturisasi," tegas Kiki. Ia juga menambahkan bahwa OJK tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang memiliki itikad buruk, yakni mereka yang sengaja menunda atau tidak membayar pinjamannya.

    Meskipun utang pinjol tidak mengenal istilah hangus, OJK melalui Peraturan Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, telah menetapkan batasan ketat terkait proses penagihan. Penyelenggara jasa keuangan diwajibkan memastikan bahwa penagihan dilakukan sesuai norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini berarti penagihan harus bebas dari ancaman, tindakan memalukan, intimidasi, dan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus. Aturan ini juga membatasi waktu dan tempat penagihan: hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, dari Senin hingga Sabtu (kecuali hari libur nasional), antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar ketentuan ini hanya diperbolehkan jika ada persetujuan dari konsumen.

    Friderica Widyasari Dewi kembali mengingatkan bahwa konsumen tidak hanya memiliki hak untuk dilindungi, tetapi juga kewajiban untuk bertanggung jawab atas pembayaran. "Kami terus mengedukasi bahwa jika tidak ingin berhadapan dengan penagih utang, penuhilah kewajiban Anda," jelas Kiki. Apabila pembayaran menjadi kendala, Kiki menyarankan agar konsumen secara aktif mengajukan restrukturisasi kepada pihak pemberi pinjaman. Meskipun keputusan akhir ada di tangan perusahaan, inisiatif proaktif dari nasabah jauh lebih baik daripada menunggu masalah membesar.

    OJK menegaskan kembali komitmennya untuk tidak melindungi konsumen yang terbukti memiliki itikad buruk dan sengaja menghindari kewajiban pembayaran pinjamannya. Oleh karena itu, bijaklah dalam mengelola pinjaman dan segera cari solusi jika menghadapi kesulitan pembayaran.

    Follow on Google News
    Sasmito

      gaya penulisan yang praktis dan berbasis pengalaman, Sasmito menyajikan informasi terkini tentang teknik budidaya, pasar komoditas, serta isu lingkungan pertanian. Dedikasinya untuk mendukung petani lokal menjadikan tulisannya sebagai panduan berharga bagi pelaku sektor agraris.

      Related Posts

      BTN Unggul! Ecopark Dago & 3 Kantor Baru Jamin Layanan Prima

      12-04-2026 - 10.06

      Raja Kaya Raya Ini Rela Jadi Sopir Truk Demi Rakyat!

      11-04-2026 - 10.06

      Gawat! Rupiah Terjun Bebas ke Rp17.115/USD, Rekor Baru!

      10-04-2026 - 10.06

      OJK Ungkap: Perang Timur Tengah Bawa Berkah Multifinance!

      09-04-2026 - 10.06

      Penting! Bank di Sumatera Barat Tutup, Ada Apa?

      08-04-2026 - 10.06

      Pansel OJK-LPS Dirombak? Bos OJK & LPS Buka Suara!

      07-04-2026 - 10.06
      Add A Comment
      Leave A Reply Cancel Reply

      Don't Miss
      Pangan

      BTN Unggul! Ecopark Dago & 3 Kantor Baru Jamin Layanan Prima

      Agroplus – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) baru-baru ini membuat gebrakan signifikan dengan…

      Raja Kaya Raya Ini Rela Jadi Sopir Truk Demi Rakyat!

      11-04-2026 - 10.06

      Gawat! Rupiah Terjun Bebas ke Rp17.115/USD, Rekor Baru!

      10-04-2026 - 10.06

      OJK Ungkap: Perang Timur Tengah Bawa Berkah Multifinance!

      09-04-2026 - 10.06
      Top Posts

      Inpres Jaga Harga Beras, Petani Untung Besar!

      09-04-2025 - 07.38

      Harga Gabah Anjlok, Bulog Turun Tangan!

      09-04-2025 - 07.38

      Harga Pangan Terjangkau, Prabowo Puas!

      09-04-2025 - 08.22

      Rahasia Sukses Swasembada Pangan: Prabowo Ungkap Sosok Mentan yang Luar Biasa!

      09-04-2025 - 10.06
      agroplus
      © 2026 KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.