Agroplus – Kabar mengejutkan datang dari lantai bursa. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang seharusnya digelar pada 15 September 2026, kini harus ditunda tanpa batas waktu yang jelas. Penundaan agenda penting ini, menurut otoritas, erat kaitannya dengan regulasi krusial yang tengah digodok.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa penundaan ini bukan tanpa alasan. Ibarat menanam benih, proses ini memerlukan persiapan tanah yang matang, dalam hal ini, menunggu terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait demutualisasi. "Kami akan menunda hingga POJK demutualisasi tersebut resmi diterbitkan. Setelah itu, kami akan segera mempelajarinya untuk langkah selanjutnya," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026). Penundaan ini merupakan ralat dari pengumuman sebelumnya yang telah disampaikan pada 14 Agustus 2026.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, memberikan kepastian. Ia menegaskan bahwa regulasi demutualisasi BEI ini sudah memasuki tahap akhir, layaknya panen yang sudah di depan mata. "Prosesnya berjalan sangat baik dan sesuai dengan target yang kami tetapkan. Kami berharap dapat merampungkan finalisasi regulasi ini pada bulan ini, atau paling lambat di kuartal ketiga, yakni September 2026," jelas Hasan saat dijumpai di gedung DPR RI Jakarta, pada Kamis (3/9/2026).
Hasan merinci, OJK telah menempuh berbagai tahapan, mulai dari pembahasan awal untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum, hingga finalisasi internal dan pengambilan keputusan dalam forum Rapat Dewan Komisioner (RDK). Penyelarasan dengan Departemen Hukum OJK pun telah rampung. Bahkan, pembahasan intensif untuk penajaman dan perumusan final Rancangan POJK (RPOJK) ini telah dilakukan pada 4 September 2026. "Setelah semua tahapan ini selesai, tinggal menunggu penomoran dan penetapan resmi oleh OJK agar regulasi ini dapat segera diterbitkan dan berlaku efektif," tambahnya.
Hasan menambahkan, setelah POJK ini resmi berlaku, BEI memiliki pekerjaan rumah besar. Mereka harus segera melakukan penyesuaian mendalam, mulai dari perubahan anggaran dasar hingga aspek-aspek operasional lainnya. Ini krusial, mengingat demutualisasi akan mengubah secara fundamental struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasi BEI. Tak hanya itu, BEI juga wajib menyesuaikan berbagai peraturan bursa yang terdampak oleh transformasi ini.
Puncak dari proses ini adalah mekanisme pengambilan keputusan oleh pemegang saham BEI untuk membuka pintu bagi pihak-pihak di luar anggota bursa agar dapat bergabung sebagai pemegang saham baru. "Dengan masuknya investor atau pihak lain di luar anggota bursa, kami optimis proses demutualisasi ini akan dapat terealisasi sepenuhnya," tutup Hasan, menandakan harapan besar terhadap masa depan BEI yang lebih inklusif dan dinamis.
