agroplus.co.id – Pemerintah Indonesia tengah bersiap melakukan langkah besar dalam memperkuat kedaulatan ekonomi nasional melalui sektor sumber daya alam. Dalam sebuah pertemuan strategis di Istana Negara, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, secara resmi menyampaikan rencana peluncuran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis atau yang dikenal sebagai Indonesia Commodity Exchange (Icomex) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026), Friderica yang akrab disapa Kiki, memaparkan bahwa bursa ini diproyeksikan akan mulai beroperasi secara penuh pada awal tahun 2027. Mengingat tanggal 1 Januari bertepatan dengan hari libur, operasional resmi Icomex dijadwalkan akan dimulai pada 4 Januari 2027.

Kehadiran Icomex bukan sekadar wacana, melainkan sebuah mandat hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui bursa ini, Indonesia berambisi untuk menjadi pusat acuan harga (reference price) dunia bagi berbagai komoditas mineral dan komoditas strategis lainnya.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian kebijakan besar pemerintah, yang mencakup pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) serta penerapan sistem ekspor satu pintu. Dengan adanya bursa ini, diharapkan tata kelola komoditas nasional menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan mampu memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi negara.
Selain fokus pada sektor mineral, Kiki juga menyoroti upaya OJK dalam memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia. Hal ini menjadi krusial menyusul adanya tantangan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang berencana menurunkan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Menanggapi hal tersebut, OJK berkomitmen untuk terus memperbaiki aspek likuiditas dan transparansi di bursa saham. Kiki menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki standar yang lebih baik dibandingkan banyak negara lain, terutama dalam hal keterbukaan informasi kepemilikan saham dan klasifikasi investor yang sangat mendetail.
Namun, ia mengakui bahwa tantangan terbesar saat ini terletak pada aspek penegakan hukum atau enforcement. Untuk membuktikan keseriusan dalam menjaga integritas pasar, OJK baru-baru ini telah menjatuhkan sanksi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia. Sanksi senilai Rp1,5 triliun diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan praktik coordinated trading, serta tindakan tegas terhadap dua perusahaan yang diduga melakukan manipulasi pasar.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan investor global terhadap ekosistem keuangan di Indonesia, baik di sektor pasar modal maupun di bursa mineral yang akan datang.
