Geger! Saham INPS Meroket 842%, BEI Bertindak Tegas!
Agroplus – Dunia pasar modal kembali dihebohkan dengan langkah tegas Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS). Keputusan ini datang setelah saham emiten logistik tersebut mencatatkan kenaikan fantastis hingga 842,48% dalam setahun terakhir, sebuah lonjakan yang menarik perhatian banyak pihak di tengah dinamika pasar.

Suspensi terhadap saham INPS, dengan kode perdagangan INPS, mulai berlaku di seluruh pasar sejak Sesi IV Periodic Call Auction pada Kamis, 17 September 2026. Langkah ini diambil oleh BEI bukan tanpa alasan. Perseroan diketahui telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut, sebuah indikator adanya kondisi khusus yang memerlukan pengawasan lebih lanjut. BEI menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai dengan pengumuman resmi Nomor Peng-SPT-00008/BEI.PP1/09-2026. Dengan keputusan ini, perdagangan saham INPS untuk sementara tidak dapat dilakukan di seluruh pasar bursa.
Sebelum suspensi ini diberlakukan, saham INPS menunjukkan performa yang sangat agresif. Pada penutupan perdagangan terakhir, sahamnya melonjak 9,79% mencapai level Rp1.065. Namun, angka yang paling mencengangkan adalah kenaikan year-on-year (yoy) yang mencapai 842,48%. Dengan kapitalisasi pasar yang menyentuh Rp692,25 miliar, pergerakan saham INPS menjadi sorotan utama di kalangan investor, memicu banyak pertanyaan tentang fundamental di balik lonjakan harga yang begitu drastis.
Di tengah gejolak harga saham ini, aktivitas pemegang saham juga terpantau dinamis. Salah satu pemegang saham utama, Graha Inti Guna Persada, baru-baru ini melakukan penjualan signifikan. Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, pada 7 September 2026, mereka melepas 10 juta lembar saham INPS, atau setara dengan 1,56% kepemilikan, dengan harga Rp350 per saham. Total transaksi ini mencapai Rp3,5 miliar. Setelah penjualan tersebut, porsi kepemilikan Graha Inti Guna Persada di INPS berkurang menjadi 79,06%.
Menyikapi perkembangan ini, Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat. Ini penting untuk memastikan semua investor memiliki akses informasi yang sama dan mencegah spekulasi yang tidak berdasar, demi terciptanya pasar modal yang transparan dan berintegritas.
