Terkuak! Rp120 T Danantara Bukan Jaminan APBN 2026
Agroplus – Kabar mengenai potensi setoran laba sebesar Rp 120 triliun dari Danantara Indonesia ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 memang sempat menghebohkan. Angka fantastis ini diharapkan bisa menjadi angin segar bagi kas negara. Namun, rupanya, menetapkan angka setoran tersebut tidak semudah menyebutkannya. Ada banyak lapisan regulasi dan mekanisme yang harus dilalui sebelum dana tersebut benar-benar masuk ke kas negara.

Sebuah sumber internal dari Danantara, yang baru-baru ini diwawancarai, menegaskan bahwa angka Rp 120 triliun lebih tepat disebut sebagai proyeksi. "Angka Rp 120 triliun boleh saja menjadi bagian dari proyeksi. Tapi kalau bicara berapa yang benar-benar disetorkan, ada mekanisme dan kewenangan yang harus dihormati," ujarnya, menekankan pentingnya proses yang berlaku dalam tata kelola keuangan negara dan BUMN.
Sumber tersebut menjelaskan bahwa mekanisme ini telah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang BUMN, yang terakhir diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025. Pasal 3H dalam undang-undang tersebut secara spesifik menyatakan bahwa keuntungan yang diperoleh Danantara tidak serta-merta seluruhnya menjadi setoran bagi negara. Sebagian dari keuntungan tersebut harus dialokasikan sebagai cadangan untuk mengantisipasi risiko kerugian investasi dan/atau akumulasi modal. Ini adalah langkah penting untuk menjaga keberlanjutan dan kesehatan finansial perusahaan dalam jangka panjang, memastikan Danantara tetap kokoh di tengah gejolak ekonomi.
Lebih lanjut, aturan turunan dari UU BUMN, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2025, juga mengatur secara rinci penggunaan laba Danantara. Laba tersebut harus dibagi untuk cadangan wajib, laba ditahan, dan barulah sisanya disetorkan kepada negara. Proses ini memastikan bahwa Danantara memiliki fondasi keuangan yang kuat untuk pengembangan bisnis dan inovasi, sambil tetap berkontribusi pada pembangunan nasional melalui setoran ke APBN.
Penentuan pembagian laba kepada negara merupakan kewenangan Presiden, dengan besaran final yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Ini berarti bahwa angka proyeksi yang beredar di publik belum tentu sama persis dengan jumlah akhir yang akan disetorkan ke APBN. Proses ini membutuhkan kajian mendalam, pertimbangan berbagai aspek ekonomi, dan keputusan politik yang matang dari pucuk pimpinan negara.
"Jangan sampai proyeksi dianggap sebagai keputusan," tegas sumber tersebut. Danantara, sebagai entitas yang tunduk pada hukum, akan selalu mematuhi undang-undang dan keputusan yang nantinya ditetapkan sesuai kewenangan yang ada. Dengan demikian, Rp 120 triliun saat ini lebih tepat dipahami sebagai potensi penerimaan negara. Berapa jumlah pasti yang akan mengalir ke kas negara masih harus menunggu mekanisme undang-undang dilalui dan keputusan resmi ditetapkan, menjadikannya sebuah dinamika yang patut terus dicermati oleh publik dan para pemangku kepentingan.
