Revolusi Kredit! OJK Pangkas SLIK, Pinjaman Makin Gampang!
Agroplus – Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana mengajukan kredit atau pembiayaan! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat terobosan signifikan dengan mempercepat proses pembaruan status pelunasan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Jika sebelumnya proses ini bisa memakan waktu hingga satu setengah bulan, kini hanya akan membutuhkan tiga hari kerja. Aturan revolusioner ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, menjanjikan kemudahan dan efisiensi yang lebih baik dalam akses pembiayaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa percepatan ini merupakan respons langsung atas banyaknya masukan dari konsumen. "Dulu, banyak masyarakat yang mengeluh harus menunggu satu hingga satu setengah bulan untuk mendapatkan klarifikasi lunas di SLIK, padahal kewajiban kredit mereka sudah diselesaikan. Sekarang, dalam waktu tiga hari setelah pembayaran, informasi lunas sudah harus tersedia," ungkap Kiki di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Langkah strategis ini bukan sekadar mempercepat birokrasi, melainkan bagian integral dari penyempurnaan infrastruktur informasi kredit melalui SLIK. Tujuannya sangat jelas: meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara berkualitas dan tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Diharapkan, kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor-sektor produktif yang membutuhkan dukungan pembiayaan.
Tak hanya itu, OJK juga memperkenalkan kebijakan ambang batas (threshold) nominal kredit di atas Rp1 juta untuk informasi debitur di SLIK. Artinya, jika seseorang memiliki catatan kredit macet di bawah nominal Rp1 juta, hal tersebut tidak akan serta-merta menghalangi pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau jenis pembiayaan lainnya. Ini merupakan angin segar bagi banyak kalangan.
"Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan, tentunya akan sangat membantu lembaga jasa keuangan dalam menyalurkan pembiayaan perumahan dan KPR bersubsidi secara lebih cepat dan pruden," tambah Kiki. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini turut mendukung program pemerintah dalam penyediaan 3 juta rumah. Secara khusus, inisiatif ini dirancang untuk membuka pintu akses kredit lebih lebar bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal.
Sebagai informasi, SLIK merupakan catatan penting yang menjadi salah satu bahan pertimbangan utama bagi bank dan lembaga keuangan dalam melakukan analisis dan penilaian permohonan kredit atau pembiayaan, termasuk untuk KPR. Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan proses penilaian menjadi lebih adil, transparan, dan efisien, mendorong inklusi keuangan yang lebih merata di seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat kini bisa lebih optimis dalam merencanakan kebutuhan pembiayaan mereka, dengan proses yang lebih cepat dan persyaratan yang lebih adaptif.
