agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah memperketat pengawasan terhadap praktik ilegal di sektor keuangan. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan sejumlah entitas yang nekat menjalankan bisnis pialang asuransi dan reasuransi tanpa memiliki izin resmi dari regulator. Fenomena ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih mitra jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 15 entitas yang tengah masuk dalam radar pendalaman otoritas. Angka ini tidak bersifat final, karena OJK memprediksi jumlah pelaku ilegal tersebut bisa terus bertambah seiring dengan masuknya laporan dan data baru dari lapangan.

Lebih jauh lagi, OJK tidak hanya sekadar melakukan pendalaman. Dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Kamis (5/11/2026), Ogi menegaskan bahwa penegakan hukum telah dimulai. Saat ini, sudah ada empat entitas pialang asuransi ilegal yang statusnya telah naik ke tahap penyidikan. Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi konsumen dari potensi kerugian finansial akibat praktik bisnis yang tidak terdaftar.
Meski diwarnai dengan isu pialang ilegal, kondisi kesehatan industri perasuransian secara umum dilaporkan masih berada dalam jalur yang positif. Berdasarkan data terbaru hingga September 2026, total aset di sektor asuransi menunjukkan tren pertumbuhan dengan nilai mencapai Rp1.192 triliun, atau naik tipis sebesar 0,98 persen secara tahunan (year-on-year).
Jika dibedah lebih mendalam, sektor asuransi komersial mencatatkan performa yang cukup solid. Asetnya menyentuh angka Rp976 triliun dengan pertumbuhan 1,90 persen. Pendapatan premi asuransi komersial juga ikut terkerek naik 2,61 persen menjadi Rp252,8 triliun. Menariknya, asuransi jiwa menjadi motor penggerak utama dengan pertumbuhan premi sebesar 6,8 persen mencapai Rp141,59 triliun. Di sisi lain, sektor asuransi umum dan reasuransi mengalami sedikit kontraksi sebesar 2,04 persen menjadi Rp111 triliun.
Dari aspek ketahanan modal, industri ini tergolong sangat kuat. Rasio Risk Based Capital (RBC) untuk asuransi jiwa berada di level 471,95 persen, sementara asuransi umum berada di angka 331 persen. Angka ini jauh melampaui batas minimum yang ditetapkan regulator, yakni 120 persen, yang menandakan kemampuan perusahaan dalam menanggung risiko sangat memadai.
Selain asuransi komersial, aset asuransi nonkomersial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebesar Rp216,06 triliun. Sementara itu, sektor dana pensiun menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, di mana total asetnya mencapai Rp1.201 triliun, tumbuh 6,11 persen secara tahunan.
Sebagai bagian dari upaya penguatan industri, OJK terus mendorong perusahaan-perusahaan di sektor PPDP untuk meningkatkan ekuitas mereka. Hingga saat ini, progres penguatan modal berjalan cukup baik, di mana 83,4 persen perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi standar minimum ekuitas tahun 2026, diikuti oleh perusahaan penjaminan sebesar 79,17 persen.
