Close Menu
    What's Hot

    Waspada Pialang Asuransi Ilegal Mengintai

    05-11-2026 - 15.06

    Utang Pinjol Tembus Rp106 Triliun dan Bahaya Macet

    05-11-2026 - 15.02

    Asing Borong Saham Blue Chip Sesi I

    05-11-2026 - 13.06
    Laman
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    agroplus
    • Home
    • Berita
    • Pangan
    Terbaru
    • Waspada Pialang Asuransi Ilegal Mengintai
    • Utang Pinjol Tembus Rp106 Triliun dan Bahaya Macet
    • Asing Borong Saham Blue Chip Sesi I
    • Laba Emiten Meroket Tapi Banyak yang Merugi
    • Strategi Baru Garuda Indonesia Perkuat Modal
    • Saham BUMN Dongkrak IHSG Melaju Pesat
    • Saham ITMG Terus Merosot Tajam
    • IHSG Rebound Asing Borong Saham Ini
    Kamis, 5 November 2026
    agroplus
    Home - Pangan - Waspada Pialang Asuransi Ilegal Mengintai
    Pangan

    Waspada Pialang Asuransi Ilegal Mengintai

    05-11-2026 - 15.063 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp Copy Link

    agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah memperketat pengawasan terhadap praktik ilegal di sektor keuangan. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan sejumlah entitas yang nekat menjalankan bisnis pialang asuransi dan reasuransi tanpa memiliki izin resmi dari regulator. Fenomena ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih mitra jasa keuangan.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 15 entitas yang tengah masuk dalam radar pendalaman otoritas. Angka ini tidak bersifat final, karena OJK memprediksi jumlah pelaku ilegal tersebut bisa terus bertambah seiring dengan masuknya laporan dan data baru dari lapangan.

    Waspada Pialang Asuransi Ilegal Mengintai
    Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

    Lebih jauh lagi, OJK tidak hanya sekadar melakukan pendalaman. Dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Kamis (5/11/2026), Ogi menegaskan bahwa penegakan hukum telah dimulai. Saat ini, sudah ada empat entitas pialang asuransi ilegal yang statusnya telah naik ke tahap penyidikan. Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi konsumen dari potensi kerugian finansial akibat praktik bisnis yang tidak terdaftar.

    Meski diwarnai dengan isu pialang ilegal, kondisi kesehatan industri perasuransian secara umum dilaporkan masih berada dalam jalur yang positif. Berdasarkan data terbaru hingga September 2026, total aset di sektor asuransi menunjukkan tren pertumbuhan dengan nilai mencapai Rp1.192 triliun, atau naik tipis sebesar 0,98 persen secara tahunan (year-on-year).

    Jika dibedah lebih mendalam, sektor asuransi komersial mencatatkan performa yang cukup solid. Asetnya menyentuh angka Rp976 triliun dengan pertumbuhan 1,90 persen. Pendapatan premi asuransi komersial juga ikut terkerek naik 2,61 persen menjadi Rp252,8 triliun. Menariknya, asuransi jiwa menjadi motor penggerak utama dengan pertumbuhan premi sebesar 6,8 persen mencapai Rp141,59 triliun. Di sisi lain, sektor asuransi umum dan reasuransi mengalami sedikit kontraksi sebesar 2,04 persen menjadi Rp111 triliun.

    Dari aspek ketahanan modal, industri ini tergolong sangat kuat. Rasio Risk Based Capital (RBC) untuk asuransi jiwa berada di level 471,95 persen, sementara asuransi umum berada di angka 331 persen. Angka ini jauh melampaui batas minimum yang ditetapkan regulator, yakni 120 persen, yang menandakan kemampuan perusahaan dalam menanggung risiko sangat memadai.

    Selain asuransi komersial, aset asuransi nonkomersial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebesar Rp216,06 triliun. Sementara itu, sektor dana pensiun menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, di mana total asetnya mencapai Rp1.201 triliun, tumbuh 6,11 persen secara tahunan.

    Sebagai bagian dari upaya penguatan industri, OJK terus mendorong perusahaan-perusahaan di sektor PPDP untuk meningkatkan ekuitas mereka. Hingga saat ini, progres penguatan modal berjalan cukup baik, di mana 83,4 persen perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi standar minimum ekuitas tahun 2026, diikuti oleh perusahaan penjaminan sebesar 79,17 persen.

    Follow on Google News
    Sasmito

    gaya penulisan yang praktis dan berbasis pengalaman, Sasmito menyajikan informasi terkini tentang teknik budidaya, pasar komoditas, serta isu lingkungan pertanian. Dedikasinya untuk mendukung petani lokal menjadikan tulisannya sebagai panduan berharga bagi pelaku sektor agraris.

    Related Posts

    Utang Pinjol Tembus Rp106 Triliun dan Bahaya Macet

    05-11-2026 - 15.02

    Asing Borong Saham Blue Chip Sesi I

    05-11-2026 - 13.06

    Laba Emiten Meroket Tapi Banyak yang Merugi

    05-11-2026 - 13.02

    Strategi Baru Garuda Indonesia Perkuat Modal

    05-11-2026 - 10.06

    Saham BUMN Dongkrak IHSG Melaju Pesat

    05-11-2026 - 10.02

    Saham ITMG Terus Merosot Tajam

    05-11-2026 - 08.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss
    Pangan

    Waspada Pialang Asuransi Ilegal Mengintai

    agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah memperketat pengawasan terhadap praktik ilegal di sektor…

    Utang Pinjol Tembus Rp106 Triliun dan Bahaya Macet

    05-11-2026 - 15.02

    Asing Borong Saham Blue Chip Sesi I

    05-11-2026 - 13.06

    Laba Emiten Meroket Tapi Banyak yang Merugi

    05-11-2026 - 13.02
    Top Posts

    Inpres Jaga Harga Beras, Petani Untung Besar!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Gabah Anjlok, Bulog Turun Tangan!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Pangan Terjangkau, Prabowo Puas!

    09-04-2025 - 08.22

    Rahasia Sukses Swasembada Pangan: Prabowo Ungkap Sosok Mentan yang Luar Biasa!

    09-04-2025 - 10.06
    agroplus
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.