agroplus.co.id – Industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau yang lebih akrab dikenal masyarakat sebagai pinjaman online (pinjol) menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat signifikan. Berdasarkan data terbaru, total outstanding atau jumlah pinjaman yang sedang berjalan di industri ini telah menyentuh angka fantastis sebesar Rp106,48 triliun pada periode September 2026.
Meskipun angka penyaluran dana terus meroket, kondisi ini membawa kabar yang cukup mengkhawatirkan terkait kualitas kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan pada tingkat wanprestasi atau gagal bayar yang kini mulai melampaui batas aman yang telah ditetapkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa industri ini mencatatkan pertumbuhan outstanding sebesar 17,02% secara tahunan (YoY). Lonjakan ini menunjukkan betapa besarnya ketergantungan masyarakat terhadap platform digital untuk mendapatkan suntikan dana cepat.
"Salah satu penyaluran terbesar mengalir ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pertumbuhan mencapai 12,49% secara tahunan. Fenomena ini sebenarnya menunjukkan peran positif platform pinjol dalam memperluas jangkauan akses keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau perbankan konvensional," jelas Agusman dalam konferensi pers resmi OJK, Kamis (5/11/2026).
Namun, di balik pertumbuhan yang masif tersebut, terdapat "lampu kuning" yang harus diwaspadai oleh para pelaku industri dan regulator. Data menunjukkan bahwa tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) telah menyentuh angka 5,36%. Angka ini secara teknis sudah melewati ambang batas (threshold) maksimal yang ditetapkan oleh regulator, yakni sebesar 5%.
Kondisi kredit macet yang melampaui batas ini menjadi sinyal kuat bahwa kualitas pendanaan di industri P2P lending sedang mengalami tekanan. Agusman menekankan bahwa OJK tidak akan tinggal diam melihat kondisi ini. Pihak otoritas berkomitmen untuk terus mendorong agar industri LPBBTI tetap tumbuh secara sehat, inklusif, dan yang paling penting adalah berkelanjutan.
"Kami mendorong para penyelenggara untuk memperkuat manajemen risiko mereka. Kualitas pendanaan harus menjadi prioritas utama agar industri ini tidak hanya tumbuh besar secara nominal, tetapi juga memiliki ketahanan terhadap risiko gagal bayar," tambah Agusman.
Selain masalah kredit macet, OJK juga tengah menyoroti aspek permodalan para penyelenggara pinjol. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 85 dari total 94 penyelenggara LPBBTI atau sekitar 90,43% telah berhasil memenuhi ketentuan ekuitas minimal sebesar Rp12,5 miliar.
OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat, baik dari sisi pemenuhan modal minimal maupun tata kelola manajemen risiko. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor pinjaman daring memiliki fondasi keuangan yang kuat dan mampu melindungi kepentingan konsumen di masa depan. Melansir laporan dari agroplus.co.id, pengawasan ini diharapkan dapat menekan angka kredit macet dan menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih stabil.
