agroplus.co.id – Menjaga keberlangsungan sebuah imperium bisnis lintas generasi merupakan tantangan terbesar bagi setiap keluarga konglomerat. Di satu sisi, kita melihat keberhasilan grup raksasa seperti Salim Group atau Sampoerna yang mampu mempertahankan dominasinya dari generasi ke generasi. Namun di sisi lain, sejarah mencatat ada bisnis yang justru hancur lebur tak bersisa setelah sang perintis tiada, bahkan setelah mengalami konflik hebat dengan otoritas negara.
Salah satu tragedi bisnis paling fenomenal dalam sejarah ekonomi Indonesia adalah runtuhnya Oei Tiong Ham Concern (OTHC). Perusahaan ini bukan sekadar bisnis biasa; OTHC adalah raksasa gula asal Semarang yang pernah menggetarkan pasar Asia hingga dunia. Didirikan oleh pengusaha Tionghoa kelahiran Semarang, Oei Tiong Ham, pada tahun 1893, perusahaan ini memiliki jaringan anak perusahaan yang membentang dari India dan Singapura hingga ke London.

Pada masa kejayaannya antara tahun 1911 hingga 1912, OTHC mencatatkan prestasi luar biasa dengan mengekspor hingga 200 ribu ton gula, sebuah angka yang mampu mengalahkan dominasi perusahaan-perusahaan Barat kala itu. Tidak hanya di kancah internasional, OTHC juga memegang kendali atas 60 persen pasar gula di wilayah Hindia Belanda. Kekayaan Oei Tiong Ham pun sangat fantastis, diperkirakan mencapai 200 juta gulden. Jika dikonversi dengan nilai ekonomi saat ini, harta tersebut bisa setara dengan puluhan triliun rupiah.
Namun, kejayaan tersebut mulai menemui titik nadir setelah wafatnya Oei Tiong Ham pada Juli 1942. Konflik besar dimulai ketika para ahli waris OTHC melakukan gugatan hukum di pengadilan Belanda terhadap De Javasche Bank (cikal bakal Bank Indonesia) cabang Amsterdam. Mereka menuntut pengembalian dana deposito jutaan gulden yang disimpan sebelum pecahnya Perang Dunia II.
Perselisihan ini dipicu oleh keinginan pemerintah untuk menggunakan dana tersebut guna pembangunan pabrik gula, sementara pihak keluarga bersikeras bahwa uang tersebut adalah hak waris yang tidak boleh diganggu gugat. Meski para pewaris memenangkan gugatan tersebut dan pemerintah akhirnya mengembalikan dana tersebut, kemenangan hukum ini justru menjadi awal dari malapetaka yang lebih besar.
Ketegangan antara keluarga Oei dan pemerintah memuncak pada tahun 1961. Pengadilan di Semarang secara mengejutkan memanggil para pemegang saham Kian Gwan, yang merupakan jantung dari operasional OTHC, untuk diadili atas dugaan pelanggaran peraturan valuta asing. Karena seluruh ahli waris saat itu sedang berada di luar negeri, tidak ada pembelaan yang bisa dilakukan di persidangan.
Akibatnya, pada 10 Juli 1961, pengadilan memutuskan bahwa OTHC bersalah. Dalam waktu singkat, negara melakukan penyitaan massal terhadap seluruh aset perusahaan beserta harta warisan keluarga Oei. Penyitaan aset-aset raksasa inilah yang kemudian menjadi modal dasar berdirinya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor tebu, yakni PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), pada tahun 1964. Dengan peristiwa tersebut, jejak kejayaan OTHC yang telah dibangun selama puluhan tahun pun lenyap, menyisakan sejarah kelam tentang bagaimana sebuah imperium bisnis bisa runtuh dalam sekejap mata.
