agroplus.co.id – Sejarah kelam korupsi di Indonesia ternyata memiliki catatan yang sangat mengejutkan sejak era Orde Lama. Salah satu kasus yang paling mengguncang publik kala itu adalah penangkapan seorang mantan menteri berinisial DG. Sosok DG bukan orang sembarangan; ia merupakan Menteri Kehakiman pada masa Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955) sekaligus menjabat sebagai ketua umum salah satu partai politik besar di Indonesia.
Kasus ini mencuat ke permukaan pada pertengahan Agustus 1955. Berdasarkan instruksi dari Kejaksaan Agung, Polisi Militer bergerak melakukan penangkapan terhadap DG setelah mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap sangat kuat. Sebelum proses penangkapan dilakukan, aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka yang berlokasi di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, penyidik juga menyisir sebuah rumah di Jalan Kenari No. 22 yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas sang menteri.

Kejutan besar ditemukan petugas di rumah Jalan Kenari tersebut. Di sana, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp135.000. Meski pada masa itu angka tersebut terdengar fantastis, jika dikonversikan ke nilai mata uang saat ini, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp4,14 miliar. Hal ini dikarenakan harga emas pada tahun 1955 hanya berkisar Rp86 per gram, sehingga uang tersebut setara dengan kepemilikan sekitar 1,57 kilogram emas murni.
Kasus suap ini bermula dari dugaan pemberian uang sebesar Rp40.000 terkait proses penerbitan visa bagi seorang warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong bernama Bong Kim Thjong. Skandal ini terbongkar berkat keberanian Tan Po Goan yang menyerahkan dokumen-dokumen mencurigakan kepada pihak Kejaksaan Agung dan media massa. Tan Po Goan mulai menaruh curiga setelah melihat tindakan DG yang memerintahkan deportasi seorang warga asing tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam persidangan yang berlangsung sengit, jaksa mendakwa bahwa uang suap tersebut mengalir melalui dua perantara berbeda untuk menghindari kecurigaan. Meski DG berulang kali membantah dan berdalih bahwa tindakannya adalah demi keamanan negara, majelis hakim tetap menyatakan dirinya bersalah. DG akhirnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Namun, drama hukum ini tidak berhenti di pengadilan. DG kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Soekarno. Pada Juli 1956, Presiden Soekarno mengabulkan permohonan tersebut dan memangkas hukuman DG menjadi hanya enam bulan. Keputusan ini memicu kemarahan dan polemik hebat di tanah air.
Bahkan, pemberian grasi ini menjadi salah satu pemicu keretakan hubungan antara dua tokoh bangsa. Wakil Presiden Mohammad Hatta mengaku sangat kecewa karena keputusan pemberian grasi tersebut diambil oleh Soekarno tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengannya. Kekecewaan mendalam terhadap dinamika politik dan penegakan hukum inilah yang kemudian menjadi salah satu faktor pendorong mundurnya Mohammad Hatta dari jabatan Wakil Presiden.
