agroplus.co.id – Pasar modal Indonesia tengah berada di titik krusial setelah MSCI memberikan sinyal untuk menurunkan klasifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dari status emerging market menjadi standalone. Menanggapi ancaman penurunan status tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat dengan menyiapkan serangkaian langkah strategis guna menjaga kredibilitas dan daya tarik pasar modal tanah air di mata investor global.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. OJK telah menyiapkan tiga jurus utama sebagai respons nyata atas dinamika yang terjadi. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan integritas pasar tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku pasar.

Jurus pertama yang disiapkan OJK adalah memberikan fleksibilitas melalui perpanjangan masa buyback saham tanpa perlu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons terhadap permintaan para emiten yang membutuhkan kepastian waktu dalam melakukan pembelian kembali saham mereka.
Hasan menjelaskan bahwa meskipun diberikan kemudahan, pelaksanaan buyback tetap harus tunduk pada koridor hukum yang ketat, yakni POJK No. 13 Tahun 2023. Selain itu, fleksibilitas ini mengacu pada POJK No. 29 Tahun 2023 dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kemampuan finansial perusahaan, serta kewajiban keterbukaan informasi. OJK juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengabaikan ketentuan minimum free float agar likuiditas pasar tetap terjaga.
Langkah kedua adalah mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyempurnakan metodologi terkait high shareholding concentration (HSC). OJK ingin penguatan transparansi dan tata kelola dilakukan secara lebih mendalam dengan melibatkan pihak independen di luar self-regulatory organization (SRO). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas mekanisme tata kelola agar tidak ada lagi konsentrasi kepemilikan saham yang berlebihan yang dapat menghambat efisiensi pasar.
Sementara itu, jurus ketiga adalah penguatan metodologi pengawasan perdagangan. OJK mendorong BEI untuk lebih tajam dalam mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar serta perdagangan terkoordinasi. Mekanisme tindak lanjut pengawasan pun akan diperketat guna menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan transparan.
Komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar bukan sekadar wacana. Sepanjang tahun 2026, OJK telah menunjukkan ketegasannya dengan menjatuhkan sanksi administratif yang masif. Tercatat, sebanyak 166 pihak telah dikenakan denda total senilai Rp2,3 triliun. Selain denda, berbagai sanksi lain seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin juga telah diterapkan kepada pelanggar.
Hasan Fawzi menegaskan bahwa reformasi pasar modal akan terus berjalan secara menyeluruh, mencakup aspek integritas perdagangan hingga kualitas tata kelola. OJK berkomitmen untuk membangun hubungan yang lebih intensif dengan penyedia indeks, investor institusi global, investor domestik, hingga investor ritel demi menjaga kepercayaan pasar internasional.
