agroplus.co.id – Dunia investasi digital di Indonesia tengah menantikan kepastian hukum terkait status syariah aset kripto. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) akhirnya memberikan gambaran mengenai kriteria dan jenis aset digital yang berpotensi memenuhi syarat untuk masuk dalam regulasi serta fatwa syariah di tanah air.
Meskipun saat ini belum ada fatwa yang membakukan status aset kripto secara menyeluruh, DSN MUI menegaskan bahwa terdapat dua kategori utama yang secara teknis dan kepatuhan memiliki peluang besar untuk disyariahkan. Langkah ini menjadi angin segar bagi para investor Muslim yang selama ini masih ragu untuk terjun ke pasar aset digital karena faktor ketidakpastian hukum agama.

Wakil Bendahara DSN MUI, M Gunawan Yasni, menjelaskan bahwa batasan utama agar sebuah aset kripto dapat diterima dalam ekonomi syariah adalah ketersediaan aset dasar (underlying asset) serta kejelasan wujud dan kepemilikannya di dunia nyata.
"Kalau boleh saya katakan, yang sangat mungkin disyariahkan itu adalah Real World Asset (RWA). Lalu yang kedua, selain RWA, ada yang namanya tokenisasi dari instrumen keuangan yang sudah berdasarkan prinsip syariah," ujar Gunawan dalam sebuah pertemuan di Jakarta.
Secara lebih mendalam, Gunawan memaparkan bahwa kategori pertama, yakni Real World Asset (RWA), merupakan aset kripto yang didukung langsung oleh aset fisik nyata yang memiliki nilai ekonomis dan status halal. Contoh konkrit dari kategori ini meliputi komoditas emas hingga aset tidak bergerak seperti gedung komersial yang disewakan, selama seluruh operasionalnya tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
Kategori kedua adalah tokenisasi instrumen keuangan syariah. Ini melibatkan produk keuangan syariah yang sudah terbukti sah secara regulasi. Salah satu contoh yang sedang dikaji adalah tokenisasi Sukuk Negara Valas. Melalui teknologi tokenisasi, instrumen surat berharga negara berbasis syariah yang biasanya memiliki nilai nominal sangat tinggi dapat dipecah menjadi unit-unit kecil berbentuk token digital. Hal ini memungkinkan masyarakat luas untuk ikut berinvestasi pada instrumen negara tersebut.
Namun, DSN MUI menekankan bahwa sertifikasi halal untuk produk kripto tidak bisa berdiri sendiri. Penerbitan fatwa ini harus dibarengi dengan kesiapan ekosistem dan infrastruktur pasar yang mumpuni. DSN MUI mensyaratkan mekanisme perdagangan aset kripto syariah wajib mengacu pada standar Self-Regulatory Organization (SRO), serupa dengan mekanisme di pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ekosistem tersebut harus memiliki lembaga penjamin seperti kustodian dan kliring penjaminan untuk memastikan hak kepemilikan aset pembeli aman dan transaksi terjamin. "Jika infrastruktur seperti kustodian dan kliring sudah tersedia dan mengacu pada standar Bursa Efek Indonesia, maka insya Allah proses ini bisa segera dilakukan," tambah Gunawan.
Saat ini, DSN MUI menyatakan telah menyiapkan draf dan kajian internal untuk memplenokan fatwa tersebut. Namun, proses pembakuan regulasi ini masih menunggu permohonan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas aset kripto di Indonesia.
