agroplus.co.id – PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait keterkaitannya dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML). Langkah ini diambil menyusul munculnya pemberitaan media di Singapura, khususnya dari National Environment Agency (NEA), yang menyoroti isu polusi kabut asap lintas batas.
Dalam laporan terbarunya, NEA Singapura telah menerbitkan Preventive Measure Notice berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act. Surat peringatan ini ditujukan kepada tujuh perusahaan pemegang konsesi di Indonesia yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap lintas batas. Salah satu nama yang terseret dalam daftar tersebut adalah PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).

Menanggapi isu yang mencuat, manajemen TBLA melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa hubungan antara TBLA dan PML sangat terbatas. Perseroan menyatakan bahwa interaksi bisnis yang terjadi hanya sebatas penjualan bahan pembantu berupa suku cadang (spareparts).
"Perseroan hanya menjual bahan pembantu (spareparts) ke PT PML dan tidak terkait dengan kegiatan usaha utama kami," tegas manajemen dalam pernyataan resminya. TBLA menekankan bahwa transaksi suku cadang tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan lini bisnis inti mereka, yakni perkebunan kelapa sawit dan tebu serta proses pengolahannya.
Berdasarkan data laporan keuangan TBLA per 30 Juni 2026, PML memang tercatat sebagai pihak berelasi dengan perseroan. Hal ini dikarenakan adanya kesamaan struktur kepemilikan saham, di mana Widarto dan Santoso Winata masing-masing memiliki 50% saham di PML, dan keduanya juga merupakan pemegang saham di TBLA. Selain itu, terdapat pula kesamaan jabatan di mana sejumlah anggota direksi dan komisaris TBLA juga menjabat di PML.
Meski memiliki hubungan kepemilikan dan jabatan, TBLA membantah keras adanya keterlibatan dalam pengelolaan lahan. Perseroan menegaskan tidak memiliki saham, penguasaan lahan, ataupun keterlibatan dalam pengelolaan areal konsesi milik PML, baik secara langsung maupun melalui entitas anak. TBLA juga memastikan tidak ada transaksi terkait penggunaan lahan, pengalihan fungsi areal, maupun rencana tukar-menukar lahan dengan PML.
Lebih lanjut, TBLA menyatakan tidak memiliki ketergantungan operasional terhadap PML, baik dari sisi pasokan, jasa, maupun lahan. Tidak ada piutang, pinjaman, maupun jaminan yang berkaitan dengan entitas tersebut.
Terkait langkah mitigasi risiko akibat isu kebakaran hutan ini, TBLA menyebutkan hingga saat ini belum ada langkah mitigasi khusus yang diambil karena belum ada dampak langsung yang dirasakan. Namun, perseroan membuka kemungkinan untuk menghentikan transaksi penjualan suku cadang kepada PML di masa mendatang jika diperlukan.
Sebagai penutup, TBLA memastikan bahwa selama ini mereka tidak pernah menerima temuan, sanksi, maupun peninjauan izin terkait PML. Perseroan juga menjamin bahwa tidak ada satu pun areal milik TBLA maupun entitas anaknya yang terdampak oleh kebakaran hutan pada tahun 2026.
