agroplus.co.id – Bank Indonesia (BI) secara resmi mengambil langkah strategis untuk menjaga keseimbangan roda ekonomi nasional melalui kebijakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM). Kebijakan ini diambil sebagai respons cepat terhadap fenomena ketimpangan antara laju pertumbuhan penyaluran kredit yang sangat agresif dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang cenderung melambat.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI, Firman Mochtar, mengungkapkan bahwa langkah penurunan GWM ini bertujuan untuk menyeimbangkan kembali likuiditas di pasar uang serta di sektor perbankan. Menurutnya, ketersediaan likuiditas yang stabil sangat krusial untuk menangkap peluang pertumbuhan ekonomi di masa mendatang serta memastikan target inflasi tetap terjaga pada level yang konsisten.

Fenomena yang terjadi saat ini menunjukkan adanya "gap" yang cukup lebar. Firman menjelaskan bahwa pertumbuhan kredit perbankan melaju sangat kencang, namun tidak dibarengi dengan kecepatan pertumbuhan dana simpanan masyarakat atau DPK. Kondisi ini jika dibiarkan dapat menghambat kemampuan bank dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Mal Isnaini Sri Meyyanti, memaparkan data yang cukup mencolok. Hingga September 2026, pertumbuhan kredit tercatat mencapai angka 13,26%. Di sisi lain, pertumbuhan DPK justru tertahan di angka 8,22%. Ketimpangan ini menciptakan tantangan bagi perbankan, di mana permintaan kredit dari sektor konsumen maupun korporasi diprediksi akan terus menguat, namun modal untuk menyalurkannya terbatas.
"Untuk menjaga agar pertumbuhan kredit tetap terjaga, perbankan membutuhkan dana yang cukup. Mengingat pertumbuhan DPK tidak setinggi pertumbuhan kredit, diperlukan upaya ekstra agar perbankan memiliki likuiditas yang memadai," ujar Yanti dalam keterangannya.
Melalui kebijakan penurunan GWM ini, Bank Indonesia menargetkan adanya suntikan likuiditas bersih sebesar Rp90 triliun ke sistem perbankan. Dana segar ini diharapkan dapat segera dialirkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan yang lebih luas.
Secara teknis, BI akan menurunkan GWM untuk Bank Umum Konvensional (BUK) secara bertahap dari 9% menjadi 7%. Penurunan pertama sebesar 1% akan berlaku mulai 1 November 2026, disusul penurunan tahap kedua menjadi 7% pada 1 Desember 2026. Sementara untuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), GWM akan dipangkas dari 7,5% menjadi 5,5% dengan skema penurunan bertahap yang serupa.
Selain itu, BI juga melakukan penyesuaian pada Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari 6% menjadi 5% per 1 Desember 2026. Langkah ini dirancang agar perbankan memiliki ruang gerak yang lebih fleksibel dalam mengelola dana mereka, sekaligus mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja baru. Dengan adanya pelonggaran ini, perbankan diharapkan dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi intermediasi dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional.
