Geger! Drama Warisan Ungkap Korupsi Rp1,3 T Pejabat RI!
Agroplus – Sebuah kisah yang tak terduga, berawal dari drama warisan keluarga yang rumit, justru berhasil membongkar skandal korupsi fantastis senilai Rp1,3 triliun yang melibatkan seorang mantan pejabat tinggi BUMN di Indonesia. Adalah istri kedua sang pejabat yang, tanpa sengaja, menjadi kunci terkuaknya jejak kekayaan gelap yang selama ini tersembunyi.

Pejabat yang dimaksud adalah Ahmad Thahir, sosok yang pernah memegang posisi strategis di salah satu perusahaan pelat merah. Dalam kehidupan pribadinya, Thahir diketahui menikah dua kali. Pernikahan pertamanya dengan Rukiah berlangsung pada dekade 1960-an dan berakhir dengan perceraian. Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1974, ia kembali membangun rumah tangga dengan seorang perempuan bernama Kartika, yang menjadi istri keduanya.
Namun, kebersamaan Thahir dan Kartika hanya berlangsung singkat, sekitar dua tahun, sebelum Thahir meninggal dunia pada tahun 1976. Kematiannya justru menjadi awal dari terkuaknya tabir gelap. Empat hari setelah kepergian Thahir, Kartika terbang dari Swiss ke Singapura dengan tujuan mengambil simpanan mendiang suaminya di Bank Sumitomo. Jumlahnya tidak main-main, mencapai US$78 juta, atau setara sekitar Rp160 miliar pada masa itu. Jika dikonversikan ke nilai rupiah saat ini, angka tersebut melambung menjadi sekitar Rp1,3 triliun.
Sayangnya bagi Kartika, upayanya gagal. Anak-anak Thahir dari pernikahan pertamanya lebih dulu memblokir rekening tersebut. Perselisihan sengit mengenai hak waris pun tak terhindarkan antara Kartika dan anak-anak Thahir dari pernikahan sebelumnya. Pertikaian keluarga ini justru menjadi berkah tersembunyi bagi negara. Keberadaan uang dalam jumlah fantastis di luar negeri itu akhirnya terendus pemerintah. Kecurigaan muncul karena jumlah tersebut sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan penghasilan resmi Thahir sebagai pejabat BUMN, yang menurut catatan koran Suara Karya (1980), hanya sekitar US$600 per bulan. Dugaan kuat bahwa dana tersebut bukan berasal dari penghasilan legal pun mencuat.
Informasi mengenai dugaan korupsi ini sampai ke telinga Presiden Soeharto. Tanpa ragu, Presiden memerintahkan Benny Moerdani, yang saat itu menjabat asisten intelijen TNI, untuk turun tangan. Benny ditugaskan mengejar dan mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Menurut Julius Pour dalam autobiografi berjudul "Benny: tragedi seorang loyalis" (2007), Benny dipanggil Soeharto sekitar awal tahun 1977 untuk membicarakan informasi simpanan uang ini. Benny bahkan menemui Kartika hingga enam kali, bernegosiasi dan memaparkan bukti kepemilikan dana oleh pemerintah, namun negosiasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Pemerintah Indonesia akhirnya menempuh jalur hukum. Sebuah perjuangan panjang selama 15 tahun pun dimulai. Proses hukum yang berliku-liku ini baru mencapai puncaknya pada Desember 1992, ketika Pengadilan Tinggi Singapura mengeluarkan putusan bersejarah. Dalam putusannya, Sumitomo Bank Ltd v Kartika Ratna Thahir and others and another matter [1992] SGHC 301, pengadilan menyatakan bahwa pemerintah Indonesia berhak atas deposito senilai US$78 juta tersebut, yang terbukti merupakan uang suap yang diberikan kepada Thahir.
Kemenangan ini disambut gembira di Tanah Air. Menteri Keuangan J.B. Sumarlin kala itu menegaskan bahwa dana tersebut akan diamankan dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. "Pokoknya pemerintah saat ini bergembira dengan keputusan Pengadilan Tinggi Singapura yang memutuskan memenangkan gugatan atas deposito mantan pejabat pemerintah," ungkap Sumarlin, seperti diberitakan koran Bernas (5 Desember 1992). Setelah penantian belasan tahun, uang rakyat senilai Rp1,3 triliun itu akhirnya berhasil kembali ke kas negara untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat, sementara Kartika dan anak-anak Thahir dari pernikahan pertama harus gigit jari.
