Agroplus – Kabar gembira datang bagi jutaan masyarakat Indonesia yang selama ini mengandalkan jaminan kesehatan. Kini, akses layanan medis di rumah sakit diproyeksikan akan jauh lebih mudah dan terjangkau berkat sinergi antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersial. Inisiatif penting ini diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), yang juga dikenal sebagai Coordination of Benefit (CoB), dan ditargetkan rampung sepenuhnya pada akhir tahun 2026.
Langkah awal implementasi skema CoB ini telah ditandai dengan penandatanganan PKS perdana yang berlangsung baru-baru ini. Sebanyak lima perusahaan asuransi terkemuka dan tujuh rumah sakit telah resmi berpartisipasi, membuka jalan bagi integrasi manfaat jaminan kesehatan yang lebih komprehensif. Melalui kerangka kerja ini, diharapkan beban biaya kesehatan yang selama ini ditanggung oleh masyarakat, BPJS Kesehatan, maupun fasilitas rumah sakit dapat berkurang secara signifikan.

Salah satu terobosan utama yang patut dicatat adalah kemudahan akses bagi peserta. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menjelaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif yang juga memiliki polis asuransi komersial kini dapat langsung mengakses layanan di rumah sakit yang tergabung dalam KAPJ, tanpa harus melalui rujukan dari klinik terlebih dahulu. "Kalau yang selama ini BPJS kan harus dirujuk dari klinik, ya. Kalau ini bisa langsung," tegas Iwan usai seremoni penandatanganan di Jakarta.
Namun, bagaimana skema pembiayaannya? Jika peserta datang ke rumah sakit dengan rujukan dari klinik, pembagian biaya layanan akan dilakukan secara proporsional. BPJS Kesehatan akan menanggung porsi terbesar, yakni hingga 75% dari total biaya, sementara sisa biayanya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi komersial sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.
Sementara itu, bagi peserta yang memilih untuk langsung mendatangi rumah sakit tanpa rujukan, mereka tetap dapat memperoleh layanan selama memenuhi dua syarat: memiliki polis asuransi komersial dan terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Dalam kondisi ini, biaya layanan akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan batas manfaat maksimal mencapai 250% dari tarif dasar perhitungan BPJS Kesehatan. Ini memberikan fleksibilitas lebih bagi pasien.
Manfaat dari skema KAPJ ini tidak hanya dirasakan oleh pasien, tetapi juga oleh pihak rumah sakit. Sebelumnya, rumah sakit hanya menerima pembayaran setara 100% tarif BPJS Kesehatan. Dengan adanya kerja sama ini, nilai klaim yang diterima rumah sakit berpotensi meningkat hingga 2,5 kali lipat. Peningkatan ini tentu menjadi insentif finansial yang kuat bagi fasilitas layanan kesehatan untuk bergabung dan aktif dalam ekosistem KAPJ, memastikan kualitas layanan yang lebih baik.
OJK sendiri sangat serius mendorong implementasi penuh program ini. Iwan Pasila menegaskan bahwa pada akhir tahun 2026, seluruh perusahaan asuransi diharapkan sudah menjalin kerja sama dengan sebanyak mungkin rumah sakit. "Karena akhir tahun ini, kalau dia nggak punya PKS itu, nggak boleh jualan (produk asuransi kesehatan)," pungkas Iwan, menunjukkan komitmen kuat regulator untuk memastikan keberhasilan KAPJ.
