Close Menu
    What's Hot

    Waspada! Bank di Bekasi Dicabut Izin OJK, Cek Faktanya!

    24-08-2026 - 02.06

    BYAN Diincar Haji Isam? Manajemen Ungkap Fakta Sebenarnya!

    23-08-2026 - 20.06

    Mengejutkan! Trump Jual Meta, Pilih Visa & Mastercard

    23-08-2026 - 15.06
    Laman
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    agroplus
    • Home
    • Berita
    • Pangan
    Terbaru
    • Waspada! Bank di Bekasi Dicabut Izin OJK, Cek Faktanya!
    • BYAN Diincar Haji Isam? Manajemen Ungkap Fakta Sebenarnya!
    • Mengejutkan! Trump Jual Meta, Pilih Visa & Mastercard
    • Misteri 1.800 Ton Emas Terkuak! Bukan Milik Negara?
    • Bunga KPR 1% di BNI WondrX: Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
    • PMI Taiwan Wajib Tahu! Kelola Gaji Anti Boros & Keluarga Sejahtera!
    • Kelas Atas Indonesia Berkurang! Cek 8 Tanda Anda Masih Di Sana
    • Awas! Pasar Modal RI Pulih Semu? Ini Kata Ahli!
    Senin, 24 Agustus 2026
    agroplus
    Home - Pangan - Waspada! Bank di Bekasi Dicabut Izin OJK, Cek Faktanya!
    Pangan

    Waspada! Bank di Bekasi Dicabut Izin OJK, Cek Faktanya!

    24-08-2026 - 02.062 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp Copy Link

    Agroplus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Kali ini, sebuah bank di Bekasi, PT BPR Citra Bersada Abadi, harus menerima kenyataan pahit setelah izin usahanya resmi dicabut. Keputusan ini, yang merupakan bagian dari tindakan pengawasan ketat OJK, kini menyerahkan penanganan bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    BPR yang dimaksud beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 yang ditetapkan pada 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi.

    Waspada! Bank di Bekasi Dicabut Izin OJK, Cek Faktanya!
    Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

    "Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi adalah bagian dari langkah pengawasan OJK yang berkelanjutan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan publik," jelas Edwin Nurhadi, Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip pada Minggu (23/8/2026).

    Perjalanan menuju pencabutan izin ini tidak instan. Sejak 6 Agustus 2025, OJK telah menempatkan PT BPR Citra Bersada Abadi di bawah status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini dipicu oleh rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang jauh di bawah ketentuan, yakni hanya 2,98%, serta Cash Ratio rata-rata tiga bulan terakhir sebesar 3,59%, yang juga di bawah ambang batas 5%.

    Meski telah diberi waktu dan kesempatan, upaya penyehatan oleh Pengurus dan Pemegang Saham bank tidak membuahkan hasil. Akibatnya, pada 5 Agustus 2026, OJK meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).

    Dengan kegagalan penyehatan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian mengambil alih penanganan. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026, LPS memutuskan untuk melakukan likuidasi bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

    "Menindaklanjuti permintaan dari LPS, OJK kemudian melaksanakan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi sesuai dengan Pasal 19 POJK yang berlaku," tambah Edwin.

    Bagi nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi, OJK mengimbau agar tetap tenang. Dengan dicabutnya izin usaha, LPS akan segera menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dana masyarakat yang disimpan di BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

    Follow on Google News
    Sasmito

    gaya penulisan yang praktis dan berbasis pengalaman, Sasmito menyajikan informasi terkini tentang teknik budidaya, pasar komoditas, serta isu lingkungan pertanian. Dedikasinya untuk mendukung petani lokal menjadikan tulisannya sebagai panduan berharga bagi pelaku sektor agraris.

    Related Posts

    BYAN Diincar Haji Isam? Manajemen Ungkap Fakta Sebenarnya!

    23-08-2026 - 20.06

    Mengejutkan! Trump Jual Meta, Pilih Visa & Mastercard

    23-08-2026 - 15.06

    Misteri 1.800 Ton Emas Terkuak! Bukan Milik Negara?

    23-08-2026 - 10.06

    Bunga KPR 1% di BNI WondrX: Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

    23-08-2026 - 05.06

    PMI Taiwan Wajib Tahu! Kelola Gaji Anti Boros & Keluarga Sejahtera!

    23-08-2026 - 02.06

    Kelas Atas Indonesia Berkurang! Cek 8 Tanda Anda Masih Di Sana

    22-08-2026 - 20.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss
    Pangan

    Waspada! Bank di Bekasi Dicabut Izin OJK, Cek Faktanya!

    Agroplus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Kali…

    BYAN Diincar Haji Isam? Manajemen Ungkap Fakta Sebenarnya!

    23-08-2026 - 20.06

    Mengejutkan! Trump Jual Meta, Pilih Visa & Mastercard

    23-08-2026 - 15.06

    Misteri 1.800 Ton Emas Terkuak! Bukan Milik Negara?

    23-08-2026 - 10.06
    Top Posts

    Inpres Jaga Harga Beras, Petani Untung Besar!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Gabah Anjlok, Bulog Turun Tangan!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Pangan Terjangkau, Prabowo Puas!

    09-04-2025 - 08.22

    Rahasia Sukses Swasembada Pangan: Prabowo Ungkap Sosok Mentan yang Luar Biasa!

    09-04-2025 - 10.06
    agroplus
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.