Agroplus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Kali ini, sebuah bank di Bekasi, PT BPR Citra Bersada Abadi, harus menerima kenyataan pahit setelah izin usahanya resmi dicabut. Keputusan ini, yang merupakan bagian dari tindakan pengawasan ketat OJK, kini menyerahkan penanganan bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR yang dimaksud beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 yang ditetapkan pada 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi adalah bagian dari langkah pengawasan OJK yang berkelanjutan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan publik," jelas Edwin Nurhadi, Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip pada Minggu (23/8/2026).
Perjalanan menuju pencabutan izin ini tidak instan. Sejak 6 Agustus 2025, OJK telah menempatkan PT BPR Citra Bersada Abadi di bawah status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini dipicu oleh rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang jauh di bawah ketentuan, yakni hanya 2,98%, serta Cash Ratio rata-rata tiga bulan terakhir sebesar 3,59%, yang juga di bawah ambang batas 5%.
Meski telah diberi waktu dan kesempatan, upaya penyehatan oleh Pengurus dan Pemegang Saham bank tidak membuahkan hasil. Akibatnya, pada 5 Agustus 2026, OJK meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
Dengan kegagalan penyehatan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian mengambil alih penanganan. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026, LPS memutuskan untuk melakukan likuidasi bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
"Menindaklanjuti permintaan dari LPS, OJK kemudian melaksanakan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi sesuai dengan Pasal 19 POJK yang berlaku," tambah Edwin.
Bagi nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi, OJK mengimbau agar tetap tenang. Dengan dicabutnya izin usaha, LPS akan segera menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dana masyarakat yang disimpan di BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
