Agroplus – Angka fantastis Rp102 triliun kini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat Indonesia. Bukan dari sektor pertanian yang sedang panen raya, melainkan dari tumpukan utang pinjaman online (pinjol) yang terus membengkak. Platform pinjaman daring ini kian menjamur, menyasar berbagai lapisan masyarakat, terutama mereka yang berada di lingkaran ekonomi rentan, tak terkecuali para petani, pekebun, nelayan, dan pelaku usaha mikro di pedesaan yang kerap kesulitan akses modal konvensional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juni lalu mengungkapkan bahwa total outstanding pembiayaan pinjaman daring telah menembus angka Rp102,07 triliun per April 2026. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, mencapai 26,11% secara tahunan (yoy) dibandingkan periode sebelumnya. Meskipun tingkat risiko kredit macet (TWP90) secara agregat masih terjaga di posisi 4,62% per April, lonjakan utang ini patut menjadi perhatian serius, terutama bagi mereka yang mengandalkan siklus pendapatan musiman atau hasil panen yang tak menentu.

Di balik kemudahan akses pinjaman yang ditawarkan, maraknya pinjol juga diwarnai dengan ancaman serius dari pinjol ilegal. Entitas tak berizin ini seringkali menjerat nasabah dengan bunga mencekik dan cara penagihan yang tidak manusiawi, mengancam kesejahteraan keluarga. Hingga Maret 2026, OJK telah berhasil menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi bodong yang berpotensi merugikan masyarakat luas, termasuk para petani yang tergiur janji manis modal tanpa jaminan atau keuntungan instan.
Modus penipuan yang digunakan sangat beragam dan licik, mengincar keputusasaan atau harapan akan penghasilan tambahan. Salah satunya adalah jasa periklanan dengan sistem deposit. Pelaku menawarkan penghasilan mudah dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan, namun kemudian mensyaratkan setoran dana dengan iming-iming keuntungan berlipat. Bayangkan, seorang petani yang berharap tambahan penghasilan di luar musim tanam atau saat musim paceklik, justru kehilangan modal bibit atau pupuknya karena modus ini. Ada pula modus duplikasi atau peniruan entitas berizin (impersonation), di mana penipu meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan legal untuk meyakinkan korban, padahal penawaran tersebut palsu.
Tak kalah berbahaya adalah modus penawaran pendanaan. Pelaku menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai. Ini sangat rentan bagi petani atau UMKM yang mencari modal pengembangan usaha di lahan mereka. Skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha nyata dan berkelanjutan, juga banyak memakan korban. Bahkan, perdagangan aset kripto ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko juga menjadi jebakan baru bagi masyarakat yang kurang literasi keuangan, menjanjikan "panen" uang tanpa perlu menanam.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menegaskan bahwa modus-modus penipuan ini umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya. Ini berarti, siapapun yang aktif di dunia maya, termasuk warga pedesaan yang kini semakin akrab dengan smartphone, berpotensi menjadi target empuk.
Fenomena utang pinjol yang menembus Rp102 triliun ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari kerentanan ekonomi dan minimnya literasi keuangan di masyarakat. Bagi sektor pertanian, ini adalah alarm keras. Kebutuhan modal yang mendesak, ditambah dengan iming-iming kemudahan dan keuntungan instan, bisa menjadi jurang yang menjerumuskan. Agroplus.co.id menyerukan agar masyarakat, khususnya para petani, pekebun, nelayan, dan pelaku UMKM, selalu waspada, teliti sebelum meminjam, dan hanya bertransaksi dengan platform yang terdaftar dan diawasi OJK. Jangan sampai harapan akan panen berlimpah atau usaha yang maju, justru terganti dengan jeratan utang yang tak berkesudahan dan merusak masa depan.
