Agroplus – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya membuka tabir di balik kecepatan luar biasa penyusunan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII). Hanya dalam waktu tiga bulan, regulasi krusial ini berhasil disahkan dalam rapat paripurna terakhir Masa Sidang, memicu pertanyaan banyak pihak mengenai urgensi di baliknya.
Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, menjelaskan bahwa percepatan ini bukan tanpa dasar. Penyelesaian UU PFII dalam tempo tiga bulan merupakan amanat langsung yang tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Pasal 248A. "Salah satu yang memicu urgensinya ini memang di Undang-undang P2SK, kita tulis bahwa PFII harus terbentuk dengan undang-undang dalam waktu 3 bulan," ungkap Hekal dalam sebuah wawancara dengan CNBC Indonesia, seperti dikutip dari agroplus.co.id.

Namun, di balik kepatuhan terhadap regulasi, ada faktor global yang jauh lebih mendesak yang mendorong DPR dan pemerintah bergerak cepat. Hekal membeberkan bahwa kondisi geopolitik dunia yang tengah bergejolak, khususnya akibat perang di Timur Tengah, telah menciptakan fenomena unik: banyak investor global kini tengah mencari "rumah baru" atau destinasi investasi yang lebih stabil dan menguntungkan.
"Kenapa 3 bulan? Karena sekarang lagi ada guncangan atau gejolak di geopolitik dunia dan oleh karena itu banyak sekali dana-dana yang lagi mencari rumah baru," terang Hekal. Dana-dana besar dari family office di Amerika Serikat maupun Timur Tengah disebutnya sedang aktif mencari tempat tinggal baru untuk investasi mereka. Inilah yang dilihat Indonesia sebagai jendela kesempatan emas. "Ini kesempatan kita, karena jika tidak, nanti kesempatannya akan hilang," tegasnya, menekankan pentingnya memanfaatkan momentum ini sebelum terlambat.
Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Hekal mengakui bahwa banyak negara di dunia kini mulai membentuk pusat finansial internasional untuk memanfaatkan gelombang perpindahan dana investor ini. Selama ini, Indonesia belum dikenal sebagai destinasi utama penempatan dana global, bahkan kalah bersaing dengan beberapa negara kecil di Asia Tenggara yang telah lebih dulu menjadi pusat keuangan. Dengan PFII, pemerintah bersama DPR bertekad untuk mengubah citra tersebut dan menjaring lebih banyak investor asing untuk berinvestasi di Indonesia, bersaing di kancah global demi masa depan ekonomi yang lebih cerah.
