Agroplus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyalakan alarm peringatan bagi masyarakat Indonesia. Modus penipuan keuangan ilegal kini semakin canggih dan merajalela, bahkan menyasar aktivitas sehari-hari yang tampaknya tidak berbahaya seperti menonton drama Korea atau film China (dracin) hingga iklan digital. Upaya pemberantasan terus diperkuat seiring dengan laporan pengaduan yang membludak, menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan di era digital ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima 17.105 aduan dari masyarakat terkait berbagai entitas keuangan ilegal. "Mayoritas pengaduan, yakni 14.380, berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Sisanya, 2.601 aduan terkait investasi ilegal, dan 124 aduan mengenai gadai ilegal," jelas Dicky dalam konferensi pers virtual pada Minggu (26/7/2026). Menanggapi hal ini, OJK melalui Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah bertindak tegas, menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi bodong, serta 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Dicky juga menyoroti evolusi modus penipuan yang semakin beragam dan tak terduga. Sepanjang Mei 2026, Satgas PASTI menemukan kegiatan usaha ilegal dengan taktik yang tak terduga. Bahkan, ada dugaan penipuan yang melibatkan pihak asing, menggunakan modus peniruan identitas (impersonation) dan penawaran investasi saham IPO fiktif yang menggiurkan.
Masyarakat diimbau untuk ekstra hati-hati terhadap jebakan baru ini. Beberapa modus yang teridentifikasi antara lain:
- Penipuan berkedok pengerjaan tugas menonton film drama China (dracin) atau pembelian hak cipta film dengan iming-iming keuntungan fantastis.
- Modus peniruan identitas dan skema pembuatan akun e-commerce palsu, diikuti dengan permintaan deposit dana untuk mendapatkan komisi.
- Penipuan melalui penawaran tugas menonton iklan atau pembiayaan proyek fiktif.
- Investasi kripto dengan skema copy trading yang menjanjikan keuntungan instan namun berujung pada kerugian.
Dalam rangka menegakkan ketentuan perlindungan konsumen, OJK tidak tinggal diam. Berbagai sanksi dan peringatan telah diberikan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar. Tercatat, 48 peringatan tertulis diberikan kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. Dari sisi market conduct atau perilaku penawaran PUJK, OJK juga telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda pada periode yang sama.
Peringatan OJK ini menjadi pengingat penting bagi kita semua. Sebelum tergiur dengan tawaran keuntungan yang tidak masuk akal, selalu pastikan legalitas dan logisnya suatu tawaran investasi atau pinjaman. Kunjungi situs resmi agroplus.co.id atau OJK untuk informasi terkini dan verifikasi entitas keuangan. Kewaspadaan adalah kunci utama untuk melindungi diri dari jerat penipuan keuangan ilegal yang kian merajalela.
