Agroplus – Praktik pencampuran beras di kalangan pedagang, yang belakangan ramai diperbincangkan, dinilai sebagai hal yang lumrah dan menguntungkan masyarakat. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa istilah "oplosan" kurang tepat untuk menggambarkan fenomena ini. Menurutnya, pencampuran beras sudah menjadi tradisi sejak lama.
Yeka menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan praktik pencampuran beras. Ia mencontohkan, pencampuran antara varietas Ciherang dan Inpari 32 yang memiliki bentuk fisik serupa, sulit dibedakan setelah menjadi beras. Pencampuran ini diperbolehkan karena tidak mempengaruhi rasa dan kualitas beras secara signifikan.

Contoh lain yang diberikan adalah pencampuran beras pandan wangi dan silamaya. Meskipun bentuknya berbeda, aroma khas pandan wangi tetap dominan dan tidak merugikan konsumen. Yeka berpendapat bahwa pencampuran beras justru memberikan keuntungan karena menciptakan variasi harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Harga beras bisa bervariasi, mulai dari Rp 12.000 hingga Rp 16.500 per liter, bahkan sebelumnya sempat mencapai Rp 8.000 hingga Rp 15.000 per liter.
Lebih lanjut, Yeka menjelaskan bahwa perbedaan kualitas hasil penggilingan akibat teknologi mesin yang berbeda juga menjadi alasan mengapa pencampuran beras sulit dihindari. Penggilingan kecil cenderung menghasilkan beras dengan banyak butir patah, sementara penggilingan besar menghasilkan beras berkualitas lebih baik.
Namun, Yeka mengingatkan agar pedagang tidak melakukan pemalsuan atau kebohongan terhadap konsumen. Ia mencontohkan, beras yang diklaim sebagai beras rojolele asli dari Sukoharjo harus benar-benar rojolele. Jika ada pencampuran, komposisinya harus jelas dan akurat pada label kemasan.
Ombudsman mendukung upaya Bareskrim Polri dalam menegakkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama terkait kejujuran pelabelan. Yeka menegaskan bahwa informasi pada label harus sesuai dengan komposisi beras dalam kemasan. Jika beras pandan wangi dicampur dengan varietas lain, keterangan mengenai campuran dan persentasenya harus dicantumkan dengan jelas.
Selain itu, Ombudsman juga memantau pergerakan harga gabah untuk memastikan harga beras terjangkau bagi masyarakat dan menjaga keberlangsungan usaha penggilingan padi. Yeka mengungkapkan bahwa salah satu penyebab mahalnya harga beras adalah penurunan pasokan akibat produksi padi yang menurun.
Yeka berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan perberasan agar memberikan perlindungan bagi petani dan konsumen. Ombudsman akan memberikan saran perbaikan kepada pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada kedua belah pihak. Verdifjord