Agroplus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas telah menjatuhkan sanksi berat kepada Benny Tjokrosaputro, atau yang akrab disapa Bentjok. Sanksi ini berupa larangan seumur hidup untuk menduduki posisi Dewan Komisaris, Direksi, atau pengurus perusahaan di sektor Pasar Modal. Keputusan ini menandai babak akhir kiprah Bentjok di ranah investasi nasional, menyusul keterlibatannya dalam serangkaian skandal keuangan besar yang mengguncang kepercayaan publik.
Sebelum sanksi ini dijatuhkan, Bentjok dikenal sebagai sosok yang dijuluki ‘dewa trader’ di pasar saham domestik. Namanya bahkan pernah menghiasi daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada tahun 2018, menempati urutan ke-43 dengan estimasi kekayaan mencapai US$670 juta atau sekitar Rp9,8 triliun kala itu. Saham PT Hanson Internasional Tbk. (MYRX) menjadi salah satu instrumen yang kerap dikaitkan dengan strategi ‘menggoreng’ sahamnya, menciptakan citra sebagai pemain ulung yang mampu memanipulasi pergerakan harga. Namun, seperti tanaman yang tumbuh subur namun akarnya rapuh, reputasi gemilang itu akhirnya ambruk.

Di balik gemerlap reputasinya, Bentjok terjerat dalam kasus-kasus mega korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah. Ia divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp16,08 triliun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun. Sementara untuk kasus PT Asabri, meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati, Bentjok divonis nihil karena telah menerima hukuman terberat di kasus Jiwasraya. Kendati demikian, ia tetap harus membayar uang pengganti senilai Rp5,73 triliun dalam kasus Asabri.
Jauh sebelum skandal Jiwasraya dan Asabri mencuat, rekam jejak Bentjok di pasar modal sudah diwarnai kontroversi. Pada tahun 1997, ia pernah tersandung kasus ‘cornering’ atau manipulasi harga saham Bank Pikko, yang kini dikenal sebagai Bank J Trust Indonesia. Modusnya adalah melakukan ‘short selling’ – menjual saham tanpa benar-benar memilikinya, lalu memanfaatkan penurunan harga untuk meraup keuntungan. Aksi ini dilakukan melalui 13 rekening berbeda dan melibatkan PT Multi Prakarsa Investama Securities, di bawah direktur Pendi Tjandra. Akibatnya, Benny dan Pendi Tjandra diwajibkan menyetor keuntungan Rp1 miliar ke kas negara.
Tak hanya itu, perusahaan miliknya, Manly Unitama Finance dan Hanson Industri Utama (sekarang Hanson International), juga pernah berurusan dengan OJK karena tidak menyampaikan keterbukaan informasi terkait transaksi yang berjalan. Kini, Benny Tjokro mendekam di balik jeruji besi, dan secara hukum, harta bendanya terancam disita jika uang pengganti yang diwajibkan tidak dibayarkan. Vonis ini secara efektif ‘memiskinkan’ Bentjok di atas kertas, mengakhiri dominasinya di lantai bursa.
Sanksi seumur hidup dari OJK ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat bermain-main dengan integritas pasar modal. Kisah Benny Tjokro adalah cerminan bahwa setiap benih kecurangan, seberapa pun besarnya keuntungan yang dihasilkan, pada akhirnya akan menuai konsekuensi yang pahit, merusak kepercayaan publik dan merugikan perekonomian bangsa.
