Agroplus – Nilai tukar rupiah kembali menunjukkan performa yang kurang memuaskan di pasar keuangan. Pada penutupan perdagangan Senin, 22 Juni 2026, mata uang Garuda tercatat melemah signifikan terhadap dolar Amerika Serikat (AS), mengakhiri hari di level Rp17.825 per dolar AS. Pelemahan sebesar 0,28% ini melanjutkan tren negatif yang sudah terlihat sejak akhir pekan sebelumnya, di mana rupiah juga ditutup melemah 0,42% ke level Rp17.775/US$ pada Jumat (19/6/2026).
Pergerakan rupiah hari itu memang sudah diwarnai tekanan sejak awal. Setelah dibuka dengan pelemahan tipis 0,03% di level Rp17.780 per dolar AS, tekanan terhadap rupiah semakin dalam seiring berjalannya waktu hingga penutupan perdagangan. Di sisi lain, indeks dolar AS (DXY), yang menjadi barometer kekuatan greenback global terhadap enam mata uang utama dunia, terpantau menguat 0,07% ke level 100,924 pada pukul 15.00 WIB, semakin mempersempit ruang gerak rupiah.

Dinamika global menjadi pemicu utama penguatan dolar AS. Ketidakpastian mengenai kesepakatan damai sementara antara AS dan Iran kembali mencuat setelah Presiden AS Donald Trump mengancam akan melanjutkan konflik di Timur Tengah. Situasi diperparah dengan pengumuman Teheran yang menyatakan telah menutup Selat Hormuz, jalur pelayaran strategis. Kondisi ini secara otomatis meningkatkan permintaan terhadap dolar AS sebagai aset "safe haven" atau tempat berlindung yang aman, membuat ruang penguatan mata uang negara lain, termasuk rupiah, menjadi lebih terbatas. Data pelayaran bahkan menunjukkan jumlah kapal yang melewati Selat Hormuz turun tajam, ikut mendorong harga minyak dunia jenis Brent melonjak 1,30% menjadi US$81,62 per barel.
Tak hanya faktor eksternal, kebijakan dari dalam negeri juga turut menjadi sorotan pelaku pasar. Bank Indonesia (BI) mengambil langkah proaktif dengan kembali memperketat aturan terkait pembelian valuta asing tunai tanpa dokumen pendukung atau underlying.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, mulai 1 Juli 2026, ambang batas pembelian valas tunai tanpa underlying akan diturunkan drastis dari sebelumnya US$25.000 menjadi hanya US$10.000 per pelaku per bulan. Kebijakan ini, menurut Perry, merupakan bagian dari upaya penguatan prinsip kehati-hatian dalam Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA), sekaligus mendukung efektivitas kebijakan moneter dan stabilisasi nilai tukar rupiah. Pernyataan ini disampaikan Perry saat konferensi pers RDG BI secara daring, seperti dikutip dari agroplus.co.id pada Sabtu (20/6/2026).
Selain itu, BI juga melakukan penyesuaian pada batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana valuta asing ke luar negeri. Ambang batas tersebut kini diturunkan dari semula setara di atas US$50.000 menjadi setara di atas US$25.000. Kombinasi tekanan global dan langkah pengetatan kebijakan domestik ini secara bersama-sama memberikan tantangan berat bagi pergerakan rupiah di tengah gejolak pasar keuangan.
