Agroplus – Kabar penting bagi para pengguna layanan paylater yang mungkin merasa dirugikan atau terjebak dalam masalah pembayaran. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas menyatakan bahwa penyedia layanan paylater memiliki tanggung jawab penuh untuk memenuhi seluruh ketentuan perlindungan konsumen. Ini berarti, jika Anda merasa ada ketidakberesan, ada dasar hukum untuk meminta pertanggungjawaban.
Menurut OJK, tanggung jawab penyedia paylater sangat jelas. Mereka wajib memastikan produk yang ditawarkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial calon konsumen. Selain itu, informasi yang diberikan kepada konsumen haruslah jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak boleh menyesatkan. Konsumen juga harus dipastikan memahami secara menyeluruh mengenai manfaat, biaya, risiko, serta hak dan kewajiban mereka sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan paylater.

Di satu sisi, konsumen memang memiliki kewajiban untuk membaca dan memahami informasi produk serta mempertimbangkan kemampuan membayar sebelum mengambil keputusan. Namun, OJK menegaskan bahwa persetujuan yang diberikan oleh konsumen tidak serta-merta menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memenuhi seluruh ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa apabila terjadi kerugian pada konsumen akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang melanggar ketentuan oleh pengurus, pegawai, maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan PUJK, maka sesuai Pasal 10 POJK Nomor 22 Tahun 2023, PUJK tetap bertanggung jawab. "Persetujuan konsumen tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab PUJK untuk memenuhi seluruh ketentuan pelindungan konsumen," tegas Dicky melalui jawaban tertulisnya.
Hal ini diatur lebih lanjut dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut mewajibkan PUJK untuk memperhatikan kesesuaian antara produk atau layanan yang ditawarkan dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen. Penilaian ini harus mempertimbangkan klasifikasi konsumen, seperti latar belakang, pekerjaan, kondisi keuangan, tujuan penggunaan produk, serta informasi relevan lainnya, dan hasil penilaian tersebut wajib didokumentasikan. Ketentuan ini menjadi sangat krusial dalam pemberian fasilitas paylater, terutama jika konsumen merasa sejak awal tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya.
Penting untuk dipahami, ketidakmampuan konsumen membayar cicilan tidak secara otomatis membuktikan bahwa PUJK telah melanggar aturan. Perlu dilakukan peninjauan apakah perusahaan telah melakukan penilaian kemampuan konsumen secara memadai dan apakah terdapat kesalahan atau kelalaian yang menjadi penyebab kerugian.
POJK 22/2023 juga mengatur bahwa PUJK bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian, yang dilakukan oleh pengurus, pegawai, atau pihak ketiga yang bekerja untuk PUJK. Dengan demikian, konsumen memiliki hak untuk mengajukan pengaduan dan meminta penjelasan atau pertanggungjawaban apabila menilai proses pemberian paylater tidak sesuai dengan ketentuan pelindungan konsumen. Namun, untuk meminta ganti rugi, harus ada dasar yang kuat bahwa kerugian tersebut berkaitan dengan kesalahan atau kelalaian dari pihak PUJK.
Meskipun demikian, aturan tersebut tidak menyatakan bahwa utang paylater otomatis beralih menjadi tanggung jawab perusahaan atau langsung dinyatakan lunas apabila konsumen tidak mampu membayar. Fokus utamanya adalah pada proses pemberian layanan yang sesuai standar dan pertanggungjawaban atas potensi kesalahan atau kelalaian penyedia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan konsumen semakin berdaya dan penyedia layanan paylater semakin profesional dalam menjalankan operasionalnya, demi terciptanya ekosistem jasa keuangan yang adil dan transparan.
