Agroplus – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dalam membeli beras, terutama beras bermerek, di tengah isu beras oplosan yang ramai diperbincangkan. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa ada cara mudah membedakan beras oplosan dan beras asli.
Arief menjelaskan, perbedaan utama terletak pada ciri visual beras. "Secara visual, jika banyak butir patah, hampir pasti itu beras medium karena maksimal 25% butir patah. Jika banyak butir utuh, itu beras premium," ujarnya di Jakarta, (17/7). Meski demikian, ia menyarankan masyarakat tetap tenang, terutama jika membeli beras bermerek. "Kalau ada brand, silakan koreksi jika ada ketidaksesuaian," tambahnya.

Terkait praktik pencampuran beras premium, Arief mengakui hal itu memang terjadi, yaitu pencampuran butir patah dengan butir kepala. Namun, ia menekankan bahwa pencampuran ini harus sesuai standar mutu yang ditetapkan pemerintah. "Beras itu pasti dicampur karena ada butir utuh dan butir patah. Beras premium dicampur butir utuh dengan butir patah sampai 15%. Ini yang harus dijaga," jelasnya.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 mengatur standar mutu beras premium, antara lain butir patah maksimal 15%, kadar air maksimal 14%, dan derajat sosoh minimal 95%. Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 juga mengatur komponen mutu beras premium nonorganik dan organik, dengan batasan yang hampir serupa.
Arief meluruskan persepsi negatif tentang "oplosan". Ia mencontohkan, "Oplosan itu seperti minyak harga Rp 15.000 dicampur minyak harga Rp 8.000, lalu dijual Rp 15.000. Kalau di beras, kita punya batas maksimal beras patah 15%. Pencampuran beras tidak melampaui standar mutu itu biasa."
Praktik oplos yang dilarang dan dapat dipidana adalah jika menggunakan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersubsidi. "Beras SPHP kemasan 5 kg harus menyasar langsung masyarakat dengan harga Rp 12.500 per kg. Itu tidak boleh dicampur, tidak boleh dibuka kemasannya untuk dicampur ke beras lain," tegas Arief.
Pemerintah berkomitmen membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai outlet resmi penyalur beras SPHP. Koperasi ini akan diluncurkan oleh Presiden pada 21 Juli mendatang. Pengawasan distribusi beras SPHP ditingkatkan dengan menggandeng Satgas Pangan Polri dan TNI. Masyarakat juga dapat membantu pengawasan.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menambahkan bahwa pengawasan penyaluran beras SPHP kini dipantau digital melalui aplikasi Klik SPHP. Pengecer harus terdaftar dan tersertifikasi untuk mendapatkan pasokan beras SPHP. “Jika tidak mematuhi ketentuan, sanksinya berat dan hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara. Beras SPHP juga tidak boleh dijual di pasar modern,” jelas Rizal. Verdifjord