Agroplus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik penipuan daring (scam) dan perjudian online (judol) yang kian meresahkan masyarakat. Dengan langkah tegas, puluhan ribu rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal ini telah diblokir, menandai komitmen OJK untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa upaya ini diwujudkan melalui penerapan Enhanced Due Diligence (EDD) atau pemblokiran rekening secara masif. Hingga saat ini, lebih dari 36.735 rekening bank telah dibekukan, melonjak dari angka sebelumnya 36.191 rekening. Data ini diperoleh berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai rekening-rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas perjudian. Tidak berhenti di situ, OJK juga akan memperluas cakupan pemblokiran dengan mencocokkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari pihak-pihak yang terindikasi judol, memastikan tidak ada celah bagi para pelaku.

Langkah-langkah ini bukan hanya sekadar respons reaktif, melainkan bagian dari strategi jangka panjang OJK dalam memperkuat tata kelola teknologi informasi perbankan. Sebelumnya, OJK telah menyelenggarakan Banking Forum 2026 pada 14 Juli 2026, bekerja sama dengan Komdigi dan seluruh industri perbankan nasional. Forum tersebut secara khusus membahas penguatan tata kelola TI perbankan serta peningkatan upaya pemberantasan kejahatan keuangan dan perjudian online di era digital. Dian Ediana Rae juga menegaskan pentingnya kolaborasi erat antar lembaga dan pembangunan sistem terintegrasi. Sistem ini akan berfungsi sebagai pusat informasi rekening-rekening yang terindikasi judol, sehingga setiap bank dapat mengakses dan menindaklanjuti informasi tersebut secara cepat dan serentak.
Salah satu perhatian serius OJK adalah praktik "jual beli rekening" yang sangat membahayakan masyarakat. Modus ini sering digunakan oleh pelaku judol untuk menyamarkan jejak mereka. Untuk mengatasi hal ini, OJK sedang mengembangkan sebuah sistem "blacklist" yang akan menampung data para pelaku judol. Dian Ediana Rae memperingatkan bahwa konsekuensi bagi mereka yang masuk daftar hitam ini akan sangat fatal. Individu yang terdaftar dalam sistem blacklist tidak akan dapat mengakses layanan perbankan maupun sistem pembayaran di Indonesia, sebuah sanksi yang sangat serius mengingat kebutuhan masyarakat akan layanan tersebut.
Melalui serangkaian inisiatif ini, OJK menunjukkan komitmen tak tergoyahkan untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan nasional dari ancaman kejahatan siber. Upaya ini diharapkan tidak hanya memberantas judol dan scam secara efektif, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sektor perbankan, memastikan setiap transaksi digital berlangsung aman dan tanpa rasa cemas bagi seluruh masyarakat Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai upaya OJK dapat diakses melalui agroplus.co.id.
