agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management. Perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi ini resmi dijatuhi sanksi administratif setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius dalam pengelolaan perusahaan maupun produk investasi yang mereka tawarkan kepada masyarakat.
Keputusan drastis ini merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh OJK terkait adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Sanksi ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan industri, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi para pelaku jasa keuangan agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis, PT Pratama Capital Assets Management terbukti melakukan rentetan pelanggaran yang mencakup aspek tata kelola hingga manajemen risiko. Salah satu temuan mencolok adalah tidak adanya pembaruan strategi manajemen risiko sejak tahun 2020. Selain itu, perusahaan juga dinilai tidak memenuhi standar kepatuhan karena tidak memiliki Komisaris Independen sejak tahun 2019, meski baru sempat mengajukan calon pengganti pada Agustus 2023.
Lebih lanjut, OJK menyoroti lemahnya profesionalisme dalam pengelolaan portofolio reksa dana. Perusahaan dinilai tidak memiliki kertas kerja yang memadai dan sering kali mengambil keputusan investasi tanpa landasan rasional yang kuat. Hal ini sangat berisiko terhadap perlindungan aset nasabah. Salah satu kasus spesifik yang ditemukan adalah pelanggaran batas investasi pada saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA), di mana komposisi kepemilikan saham tersebut melampaui batas 10% tanpa adanya penyesuaian dalam waktu yang ditentukan.
Pelanggaran lain yang tak kalah krusial adalah aspek syariah. Meskipun mengelola produk reksa dana berbasis syariah, perusahaan diketahui tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah. Selain itu, laporan pengawasan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah juga tidak pernah disampaikan kepada otoritas.
Akibat dari pencabutan izin ini, sebanyak 15 produk reksa dana milik Pratama Capital Assets Management harus dibubarkan. Produk-produk tersebut meliputi berbagai jenis reksa dana saham seperti Pratama Dana Alpha Saham, Pratama Dana Atraktif Saham, Pratama Dana Cemerlang Saham, hingga produk reksa dana syariah dan pendapatan tetap. OJK menginstruksikan perusahaan untuk bersikap kooperatif dalam mendukung Bank Kustodian yang telah ditunjuk guna memastikan proses pembubaran berjalan lancar.
Tidak hanya menyasar badan hukum, OJK juga memberikan sanksi berat kepada jajaran pengurus perusahaan. Iwan Margana, selaku Direktur Utama, dijatuhi sanksi pencabutan izin sebagai Wakil Manajer Investasi serta dilarang menjabat sebagai pengurus di sektor jasa keuangan selama lima tahun. Sementara itu, dua direktur lainnya, Alfa Sri Aditya dan Janto Supandi, juga dicabut izinnya sebagai Wakil Manajer Investasi dan dilarang menjabat di sektor jasa keuangan selama dua tahun ke depan.
