Agroplus – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kini resmi mendekam di balik jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini dilakukan pada Kamis (12/3/2026) setelah pemeriksaan intensif, terkait dugaan kasus korupsi kuota haji yang tengah diusut oleh lembaga anti-rasuah tersebut.
Sebelumnya, nama Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2026. Ia tiba di gedung KPK pada siang hari dan setelah pemeriksaan yang berlangsung hingga petang, ia digiring keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol, sebuah pemandangan yang disaksikan publik dan dilansir oleh berbagai media.

Dalam kesempatan tersebut, Yaqut sempat menyampaikan bantahannya. "Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujarnya, seraya menambahkan bahwa setiap kebijakan yang diambilnya semata-mata demi keselamatan jamaah haji. Pernyataan ini disampaikan saat ia digiring oleh petugas KPK, dikutip pada Sabtu (14/3/2026).
Di tengah pusaran kasus hukum ini, sorotan juga tertuju pada transparansi kekayaan pejabat publik. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Yaqut Cholil Qoumas yang terakhir disampaikan ke KPK pada 20 Januari 2025, memberikan gambaran detail mengenai aset yang dimilikinya.
Berdasarkan laporan tersebut, total kekayaan bersih mantan Menag ini tercatat mencapai Rp13,74 miliar. Angka ini merupakan hasil dari total harta senilai Rp14,55 miliar setelah dikurangi kewajiban utang.
Mayoritas kekayaannya berasal dari sektor properti. Yaqut tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur, dengan nilai total mencapai Rp9,52 miliar. Ini menunjukkan investasi signifikan pada aset tidak bergerak.
Selain properti, alat transportasi juga menjadi bagian penting dari hartanya. Ia melaporkan dua unit mobil senilai total Rp2,21 miliar. Kendaraan tersebut meliputi Mazda CX-5 Minibus tahun 2015 senilai Rp260 juta dan sebuah Toyota Alphard Minibus keluaran tahun 2024 yang bernilai fantastis, Rp1,95 miliar.
Aset lainnya meliputi kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar, serta harta bergerak lainnya yang tercatat senilai Rp220,75 juta. Komponen-komponen ini melengkapi gambaran portofolio kekayaan Yaqut.
Penting untuk dicatat bahwa dalam LHKPN-nya, Yaqut juga mencantumkan utang sebesar Rp800 juta. Setelah dikurangi kewajiban ini, barulah didapatkan angka kekayaan bersih yang menjadi sorotan publik. Kasus ini tentu menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan akuntabilitas bagi setiap pejabat negara, terutama dalam mengelola amanah yang berkaitan langsung dengan kepentingan umat.
