Agroplus – Kabar baik bagi transparansi dan akuntabilitas di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) datang langsung dari Ketua Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat perusahaan pelat merah. Penegasan ini disampaikan Dony usai pertemuan penting dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminuddin, di Jakarta pada Senin (29/6/2026).
Tak main-main, Dony Oskaria menyatakan akan memimpin langsung seluruh proses pelaporan LHKPN ini. Ia bahkan menegaskan tidak akan ada toleransi sedikit pun bagi pengurus BUMN yang lalai melaporkan harta kekayaannya. Kewajiban ini berlaku universal, termasuk bagi PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang memiliki jajaran pengurus berstatus Warga Negara Asing (WNA).

Di hadapan awak media di Gedung KPK, Dony dengan tegas menyatakan, "Kami sudah bersepakat bahwa saya akan mengontrol sendiri ketaatan daripada penyampaian LHKPN dan kita harapkan itu tepat waktu karena ini tidak ada toleransi yang kita berikan. Semua yang punya kewajiban harus melaporkan, wajib melaporkan ini nanti saya akan pimpin sendiri untuk proses comply terhadap laporan ini." Ia menambahkan, inti dari langkah ini adalah membatasi koridor gerak seluruh BUMN pasca-transformasi, guna mencegah potensi korupsi di masa mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, turut menyoroti masih adanya sejumlah manajemen BUMN yang belum menunaikan kewajiban pelaporan harta kekayaan mereka hingga batas waktu 31 Maret lalu. Aminuddin mengaku telah menyurati para pemangku kepentingan agar pengurus BUMN yang lalai ini dikenakan sanksi.
Ia menjelaskan perbedaan sanksi antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengurus BUMN. "Karena kalau yang untuk ASN itu ada sanksinya, kalau untuk yang di level BUMN sesuaikan sanksinya dengan aturan internal yang ada di BUMN," beber Aminuddin. Terkait pengurus BUMN berstatus WNA, Aminuddin menegaskan bahwa mereka juga tidak terhindarkan dari kewajiban ini, meskipun pihaknya masih mendiskusikan detail implementasinya. "Termasuk WNA ya walaupun dia WNA tapi kan dia sekarang posisinya sebagai top management ya di BUMN. Dan kalau kita lihat di undang-undang 28 dia struktur ya struktur di BUMN itu termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN," jelasnya.
Sebagai informasi, beberapa BUMN memang memiliki jajaran direksi atau manajemen yang berstatus WNA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), misalnya, memiliki Balagopal Kunduvara (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko) dan Neil Raymond Mills (Direktur Transformasi). Terbaru, PT DSI menunjuk warga negara Australia, Luke Thomas Mahony, sebagai Direktur Utamanya. Semua nama ini, menurut ketentuan, wajib melaporkan LHKPN mereka.
Langkah tegas Dony Oskaria ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh jajaran BUMN untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan transparansi, demi terciptanya tata kelola perusahaan yang bersih dan akuntabel. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan dan perkembangan BUMN dapat diakses melalui agroplus.co.id.
